sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wapres: Optimalkan teknologi untuk menutup peluang korupsi

Perbaikan itu akan diimbangi dengan pengawasan yang dapat melibatkan partisipasi publik melalui keterbukaan informasi.

Achmad Al Fiqri Marselinus Gual
Achmad Al Fiqri | Marselinus Gual Senin, 09 Des 2019 11:15 WIB
Wapres: Optimalkan teknologi untuk menutup peluang korupsi

Wakil Presiden Ma'ruf Amin, mengingatkan kepada jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju untuk tidak melakukan tindakan rasuah. Hal itu untuk menunjukan komitmen pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Presiden mempunyai arahan agar aksi pencegahan korupsi diprioritaskan pada sektor perizinan dan sektor pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan masyarakat. Contohnya pelayanan kesehatan dan pendidikan," kata Ma'ruf, dalam sambutan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12).

Acara tersebut juga turut dihadiri sejumlah pejabat seperti Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, dan Menkominfo Johnny G Plate.  Beberapa kepala daerah juga tampak hadir antara lain, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Beberapa toloh politik yang hadir seperti Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua DPD La Nyalla Mattaliti, dan Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat

Dia menjelaskan, pemerintah konsisten melakukan perbaikan regulasi dan tata kelola kelembagaan. Perbaikan itu akan diimbangi dengan pengawasan yang dapat melibatkan partisipasi publik melalui keterbukaan informasi.

"Pemerintah juga mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk menutup peluang korupsi kebijakan yang diterapkan antara lain, melalui pengembangan sistem berbasis elektronik yang mencakup e-planning, dan e-government," terang Ma'ruf.

Dampak korupsi dapat menghambat mobilisasi dan alokasi sumber daya pembangunan. Oleh karena itu, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan sistemik yang menjadi masalah serius bagi Indonesia.

Sementara di tempat terpisah Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, keberhasilan gerakan antikorupsi tidak diukur dari jumlah orang yang ditangkap dan dipenjara. Namun berdasarkan nihilnya orang yang menjalankan tindak pidana korupsi.

Dia menduga tingginya kasus korupsi di Indonesia karena budaya suap yang masih saja terus terjadi. Oleh karena itu diperlukan sebuah sistem yang mampu mencegah upaya-upaya tindak pidana korupsi.

Sponsored

"Upaya pencegahan bisa dilakukan dengan menghilangkan metode tatap muka sehingga muncul kebijakan seperti penerapan e-tilang, e-samsat, e-procurement, e-budgeting dan e-planning," kata Puan di Jakarta, Senin (9/12).

Langkah tersebut harus terus dilakukan dan disertai kebijakan memangkas regulasi atau debirokrasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik menjadi sederhana, cepat, dan transparan, sehingga tidak ada relevansi untuk menyuap.

"Namun kebijakan ini belum sepenuhnya berhasil mencegah tindak pidana korupsi, karena aksi pencegahan ini ada di hilir. Padahal perilaku koruptif ada di hulu, berupa korupsi kebijakan," ujarnya.

Oleh karena itu, DPR meminta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, bisa diperkuat dengan upaya pencegahan pada sektor hulu. Apalagi berdasarkan PP ini, KPK menjadi koordinator. 

Selain itu, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi perlu dikampanyekan secara massif agar masyarakat ikut terlibat dalam upaya pencegahan korupsi. Di antaranya dengan menanamkan perilaku dan sikap antikorupsi sejak dini sehingga perlu ada pelajaran antikorupsi di sekolah.

"DPR mendukung upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan menerapkan prinsip DPR terbuka, transparan dan akuntansi," jelasnya.

Di sisi lain DPR juga telah membuka diri bagi publik yang hendak mengakes semua informasi dan proses sedang dan sudah terjadi di DPR, ketika menjalankan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan sehingga publik bisa mengawasi. Sekaligus bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi mekanisme kontrol terhadap DPR dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.

"Tentu saja ada mekanisme kontrol internal yang harus lebih dikuatkan lagi," katanya.

DPR juga akan membuat sistem untuk meminimalkan penyalahgunaan mekanisme lobi, terutama saat menjalankan fungsi legislasi, sehingga lobi dalam penyusunan Undang-Undang tidak berpotensi menimbulkan tindakan korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid