sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kondisi darurat, Wapres: Vaksin Covid-19 tidak halal tetap bisa digunakan

MUI akan ikut bersama pemerintah ke Tiongkok untuk melakukan audit kehalalan vaksin Covid-19 buatan Sinovac.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Jumat, 16 Okt 2020 18:46 WIB
Kondisi darurat, Wapres: Vaksin Covid-19 tidak halal tetap bisa digunakan

Vaksin yang tidak halal bisa digunakan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19. Namun, Menurut Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, harus mendapatkan ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Ketika itu ternyata belum ada yang halal, maka bisa digunakan walau tidak halal. Bahwa iya, ini boleh digunakan karena keadaannya darurat, itu harus ada ketetapan yang dikeluarkan oleh MUI," kata Ma’ruf Amin dalam akun media sosial Sekretariat Presiden, Jumat (16/10).

Ma'ruf mencontohkan, saat vaksin meningitis pada 2010 tersedia di Indonesia belum mendapatkan sertifikasi kehalalan. Tetapi, MUI menetapkan keputusan haram terhadap vaksin meningitis buatan Glaxo Smith Kline dari Belgia.

"Seperti vaksin meningitis itu ternyata belum ada yang halal. Tetapi, kalau tidak digunakan vaksin akan timbul kebahayaan dan akan timbulkan penyakit berkepanjangan, maka bisa digunakan secara darurat," jelas dia.

Jika vaksin Covid-19 dinyatakan halal, maka tidak akan menimbulkan persoalan. "Apabila, itu halal tidak akan menjadi masalah, tetapi harus ada sertifikatnya oleh lembaga yang memiliki otoritas dalam hal ini MUI," tegasnya.

Tim dari MUI akan ikut bersama tim pemerintah ke Tiongkok untuk melakukan audit kehalalan vaksin coronavirus buatan Sinovac.

Sebelumnya, Ma’ruf Amin melalui Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi mengatakan, bahwa proses sertifikasi halal tidak akan menghambat proses pendistribusian vaksin Covid-19 kepada masyarakat di Indonesia.

"Itu tidak akan menjadi hambatan apa-apa, karena kalau halal Alhamdulillah, prosesnya akan begitu saja nggak ada problem apa-apa. Tapi, kalau misalnya nggak halal pun juga nggak masalah, karena kondisi darurat sehingga diperbolehkan," tegas Masduki.

Sponsored

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia berencana mengimpor 15 juta dosis calon vaksin Covid-19 pada November hingga Desember tahun ini. Vaksin tersebut berasal dari tiga perusahaan, yaitu Sinovac, Sinopharm, dan Cansino.

Project Integration Manager R&D PT Bio Farma (Persero), Neni Nurainy mengatakan, ketiga calon vaksin tersebut telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau Emergency Unit Authorization (EUA) dari otoritas China, tempat vaksin itu berasal.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid