sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Warga China diringkus pimpin kredit online ilegal

Tiga warga negara China diringkus Polres Metro Jakarta Utara lantaran memimpin perusahaan kredit online ilegal.

Sukirno
Sukirno Selasa, 24 Des 2019 08:03 WIB
Warga China diringkus pimpin kredit online ilegal

Tiga warga negara China diringkus Polres Metro Jakarta Utara lantaran memimpin perusahaan kredit online ilegal.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi mengatakan perusahaan pinjaman daring (online) yang beroperasi di wilayah Penjaringan itu ilegal lantaran tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Perusahaan kredit online ilegal itu bernama PT VGA dan PT BR yang beralamat di Kompleks Ruko Pluit, Nomor 77-79, Jalan Pluit Indah Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Polisi menetapkan lima tersangka, tiga warga negara China dan dua warga negara Indonesia," ujar Kombes Pol Budhi Herdi di Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (23/12).

Kapolres menjelaskan polisi telah menahan tiga tersangka, yakni Mr Li, DS, dan AR. Mr Li adalah seorang berwaga negara China sebagai pimpinan perusahaan. Sedangkan, DS dan AR merupakan WNI.

DS bertindak sebagai debt collector atau penagih utang yang mengancam korbannya dengan penyebaran fitnah ke orang-orang terdekat korban. AR berperan sebagai supervisor. "Kami masih memburu dua warga negara China lainnya," tegas Budhi.

Sejumlah karyawan perusahaan itu juga melakukan tindak pidana lain, yakni melakukan pengancaman, penyebaran fitnah melalui sarana elektronik hingga tindak pidana perlindungan konsumen.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti puluhan prosesor komputer dan laptop hingga ratusan nomor telepon dari berbagai operator seluler.

Sponsored

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, KUHP pidana hingga Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukumannya masing-masing lima tahun penjara.

Ratusan ribu nasabah

Sementara itu, perusahaan pinjaman online ilegal yang berkantor di Penjaringan telah melayani ratusan ribu nasabah se-Indonesia.

"Jumlah nasabahnya yang terdata untuk aplikasi cash-cash mencapai 17.560, sementara toko tunai mencapai 84.785," ujar Budhi Herdi.

Kapolres menjelaskan jumlah pinjaman diberikan dibatasi minimal Rp500.000 dan maksimal Rp2,5 juta.

"Bisa dibayangkan jika dirata-ratakan Rp2 juta per nasabah dalam sebulan, berapa omzet mereka," ujar Kapolres.

Pinjaman online ilegal itu tidak memberikan bunga di awal, tetapi adanya potongan administrasi di depan sebesar Rp300.000.

"Jika terlambat membayar, maka ada denda sebesar Rp50.000 per hari," ungkap Kapolres. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid