sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Warga DKI diminta daftar untuk mendapatkan bansos Covid-19

Paket bantuan dari Pemprov DKI Jakarta ini akan didistribusikan hingga PSBB berakhir.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Senin, 13 Apr 2020 17:16 WIB
Warga DKI diminta daftar untuk mendapatkan bansos Covid-19

Masyarakat papa dan rentan miskin terdampak pandemi coronavirus baru (Covid-19) dan belum menerima bantuan sosial (bansos) diminta melapor ke Dinas Sosal (Dinsos) DKI Jakarta. Kelak akan diproses, apabila memenuhi ketentuan.

"Bagi warga yang memenuhi kriteria, namun belum terdaftar ataupun tidak memiliki KTP atau identitas wilayah DKI Jakarta meski berdomisili di Jakarta, maka dapat segera melaporkan kepada RW setempat untuk kemudian mengisi formulir permohonan," kata Kepala Dinsos Jakarta, Irmansyah, saat dikonfirmasi, Senin (13/4).

Saat melapor di RW, warga mesti melampirkan surat keterangan (suket) domisili dari RT setempat. Juga menyerahkan surat pemberhentian hubungan kerja (PHK) dari perusahaannya, jika dipecat atau dirumahkan.

Bansos tersebut telah didistribusikan sejak 9 April 2020, sehari sebelum pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Bakal terus dikirimkan setiap hari hingga opsi karantina kesehatan itu berakhir, 24 April.

Paket bantuan langsung diberikan ke tempat tinggal penerima. Menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) untuk meminimalisasi penularan virus SARS-CoV-2. "Warga tidak perlu berkumpul untuk mengambil bantuan," jelas Irmansyah.

Dirinya melanjutkan, proses distribusi bansos diawasi wali kota, camat, lurah, dan ketua RW setempat. "Berkolaborasi dengan TNI dan Polri dalam keamanan dan ketertiban."

Paket bantuan berisi beras 5 kilogram, minyak goreng 0,9 liter, dua bungkus biskuit, dan 2 sarden. Pun terdapat 2 masker kain dan 2 batang sabun mandi.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), anggaran dampak ekonomi Covid-19 yang disiapkan Jakarta sebesar Rp1,53 triliun. Sedangkan program jaring pengaman sosial senilai Rp6,57 triliun. Mencakup kegiatan, hibah atau bansos, dan belanja tidak terduga (BTT).

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid