Warga Jatim kini bisa cetak dokumen kependudukan sendiri
Masyarakat cukup memasukkan nomor induk kependudukan.
Masyarakat Jawa Timur (Jatim) kini bisa mencetak dokumen kependudukan sendiri melalui anjungan, sehingga tidak perlu ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Dokumen kependudukan yang bisa dicetak sendiri adalah E-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte lahir dan akte kematian.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, mesin cetak dokumen ini memiliki banyak manfaat. Salah satunya untuk mempermudah layanan publik masyarakat.
Sebelumnya masyarakat harus mengurus melalui RT, RW, kelurahan dan kecamatan. Kini cukup mendatangi anjungan yang mirip ATM.
"Biasanya lempar-lempar, ini mungkin ya, lambat dilayani. Dengan adanya mesin otomatis tidak lagi, mereka akan lebih baik," ujar Tito, di Surabaya, Jumat (31/1/2020)
Selain itu, pencetakan dokumen secara mandiri ini dapat mencegah terjadinya korupsi. Mengingat selama ini terkadang masyarakat kesulitan bertemu petugas yang memiliki otoritas.
Dengan mesin cetak mandiri, masyarakat cukup memasukkan nomor induk kependudukan langsung dapat mencetak empat dokumen yang sangat penting sekali.
"Untuk tiap warga negara 1 orang kartu, akte keluarga akte kelahiran. Kemudian juga kadang-kadang keluarga yang sudah wafat kita kadang-kadang susah ngurus. Sekarang akte kematian pun bisa dibuat di mesin ini," pungkasnya.