sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wiku: Jatim dan Jateng di zona risiko tinggi peserta pilkada

Jatim dan Jateng diminta melakukan pengetatan protokol kesehatan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 18 Sep 2020 11:00 WIB
Wiku: Jatim dan Jateng di zona risiko tinggi peserta pilkada

Satgas Penanganan Covid-19 meminta Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Provinsi Jawa Timur (Jatim) meningkatkan kewaspadaan dalam menggelar Pilkada Serentak 2020. Permintaan itu dilayangkan lantaran kedua provinsi itu masuk dalam zonasi berisiko tinggi per tanggal 13 September.

"Jawa Timur dan Jawa Tengah berada pada zona risiko tinggi untuk peserta pilkada. Karena memiliki jumlah persentase terbanyak. Ada 45 kabupaten/kota dalam zona merah (risiko tinggi) dan 152 kabupaten/kota risiko sedang," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam keterangannya, Jumat (18/9).

Dengan demikian, Wiku menegaskan agar kedua provinsi itu dapat melakukan pengetatan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan tahapan pilkada.

"Ini harus menjadi catatan penting untuk semua daerah terutama pada dua wilayah ini," tegas dia.

Wiku juga meminta kepada pemangku kewenangan di daerah dapat mengantisipasi kegiatan kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti konser musik. Menurutnya, kegiatan kampanye dapat dilkukan dengan berbagai cara tanpa harus denga tatap muka.

"(Kampanye dapat) dilakukan penyesuaian dengan cara digital tanpa mengumpulkan massa secara fisik," kata dia.

Dia menegaskan, kegiatan yang berpotensi timbukkan kerumunan amat beresiko menimbulkan klaster Covid-19. Karena itu, pelarangan kegiatan tatap kuka dalam tahapan pilkada perlu ditiadakan.

"Semua kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa itu dilarang, prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Itu yang harus kita jaga betul," tegas Wiku.

Sponsored

Diketahui, berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah ada 243 pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan kampanye beberapa waktu lalu. Jenis pelanggaran pun beragam, mulai dari mengadakan arak-arakan saat proses pendaftaran, hingga tidak menjaga jarak.

Alhasil, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sudah ada 60 bakal calon dinyatakan positif Covid-19.

Berita Lainnya
×
tekid