sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wimboh: OJK dukung proses hukum kasus Jiwasraya

Kejagung menetapkan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK 2014-2017, Fakhri Hilmi, sebagai seorang tersangka. 

Annisa Saumi
Annisa Saumi Sabtu, 27 Jun 2020 17:51 WIB
Wimboh: OJK dukung proses hukum kasus Jiwasraya

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, buka suara terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menyeret salah satu anak buahnya, Fakhri Hilmi.

Wimboh mengatakan, sejak awal pihaknya turut andil dalam proses penegakan hukum kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Perannya dalam bentuk penyediaan data, informasi, dan asistensi.

"OJK tetap akan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (27/6).

Sehubungan dengan perkembangan situasi saat ini, lanjut Wimboh, OJK melakukan reformasi sektor keuangan yang dituangkan dalam program strategis sejak akhir 2017.

Reformasi dilakukan untuk meningkatkan integritas pasar dan lembaga keuangan serta ekosistem sektor jasa keuangan. Reformasi tersebut dilaksanakan melalui program penyempurnaan aturan prudensial dan perilaku pasar (market conduct) serta pengawasan terhadap penerapan pengaturan yang konsisten.

"OJK akan senantiasa berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan pelaksanaan reformasi sektor jasa keuangan ini tetap dalam koridor tata kelola yang baik, transparan, dan menjunjung tinggi penegakan hukum di sektor jasa keuangan," tuturnya.

Ke depan, sambung Wimboh, OJK senantiasa konsisten menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Fakhri ditetapkan sebagai tersangka korupsi Jiwasraya saat menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2014-2017. Dirinya didatangi Komisaris perusahaan seorang tersangka Heru Hidayat, Erry Firmansyah, untuk memuluskan praktik lancung dengan tidak membekukan perusahaan untuk transaksi yang sedang berjalan.

Sponsored

Selain Fakhri, Kejagung juga menetapkan 13 perusahaan manajer investasi (MI) sebagai tersangka. Mereka adalah PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investasi, PT Milenium Danatama, PT Prospera Aset Manajemen, PT MNC Aset Manajemen, PT Maybank Aset Manajemen, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Aset Manajemen, PT Pool Advista, PT Corfina Capital, PT Trizervan Investama Indonesia, serta PT Sinarmas Aset Manajemen

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid