sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kata Wiranto soal penangkapan aktivis Papua: Kalau dibiarkan, negara bubar

Menurut Wiranto, polisi akan membebaskan aktivis Papua yang ditangkap jika tak terbukti melanggar hukum.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Selasa, 03 Sep 2019 19:48 WIB
Kata Wiranto soal penangkapan aktivis Papua: Kalau dibiarkan, negara bubar

Menteri Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, menyatakan penangkapan delapan aktivis Papua dilakukan karena ada indikasi pelanggaran hukum. Mereka diduga melakukan tindakan makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara pada 28 Agustus 2018 lalu.

Menurut Wiranto, delapan orang tersebut juga melakukan aksi pembakaran dan perusakan. "Kalau benar ada seperti itu, kalau kita biarkan ya negara akan bubar. Ini negara hukum bung, jadi jangan sampai kita terkecoh bahwa karena ada seperti itu, takut kemudian ada satu sikap yang lebih anarkis. Jangan ditanggepin," kata Wiranto di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa (3/9).

Menurutnya, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan para aktivis Papua tersebut. Jika tak ada bukti, kata Wiranto, polisi akan melepaskan para aktivis.

Wiranto menegaskan, pengibaran bendera Bintang Kejora di Indonesia merupakan perbuatan ilegal jika bendera tersebut diartikan sebagai bendera kebangsaan. Sebagaimana diatur konstitusi, bendera kebangsaan Indonesia hanyalah bendera Merah Putih. 

"Saya tegaskan sekali lagi. Apapun jenis bendera yang dikibarkan, jika hal itu dikonotasikan sebagai bendera kebangsaan, hal itu merupakan perbuatan yang ilegal dan dilarang keras dikibarkan di Tanah Air," ujarnya.

Sementara itu, pendiri Rumah Pancasila Yosep Parera mengatakan, pengibaran bendera Bintang Kejora dalam aksi unjuk rasa tak boleh dipidana. Menurutnya, hal tersebut telah diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

"Dalam Pasal 5 undang-undang tersebut dijelaskan setiap warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak mengeluarkan pikirannya secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum," katanya.

Selain itu, para aktivis Papua tersebut melakukan aksinya sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum. Dalam Pasal 7 Ayat (1) huru a UU tersebut, diatur pembatasan waktu unjuk rasa di tempat terbuka, yaitu dilakukan dari pukul 06.00 hingga pukul 18.00 waktu setempat. 

Sponsored

Karena itu, Yosep menilai pemidanaan terhadap para aktivis Papua bertentangan dengan hukum positif Indonesia.

"Pasal 5 UU 9 tahun 1998 tegas memerintahkan kepada negara untuk memberikan perlindungan hukum kepada mereka yang menggelar demonstrasi yang pelaksanaannya sesuai dengan yang diatur dalam peraturan Kapolri," katanya.

Delapan orang aktivis Papua yang ditangkap polisi adalah Carles Kossay, Dano Tabuni, Amborosius Mulait, Isay Wenda, Naliana Wasiangge, Alina Elopere, Norince Kogoya, dan Surya Anta. Enam orang dari mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid