sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wiranto sarankan revisi UU Penyiaran

Wiranto menyebut Undang-Undang No.32 tahun 2002 sudah usang.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Senin, 26 Nov 2018 17:53 WIB
Wiranto sarankan revisi UU Penyiaran

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyarankan agar Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 direvisi. Saran ini langsung dia sampaikan saat membuka acara Rapat Pimpinan (RAPIM) Komisi Penyiaran Indonesia yang berlangsung di Hotel Mercury, Jakarta Pusat.

"Saya menyarankan agar Undang-Undang No.32 tahun 2002 direvisi yang menurut saya sudah usang. UU kan harus selalu menyesuaikan dengan kondisi terkini. UU mengatur kehidupan masyarakat, tatkala masyarakat sudah berubah secara cepat terutama perubahan teknologi komunikasi, teknologi digital, misalnya, maka UU harus diubah, direvisi," kata dia, Senin (26/11).

Dia juga mendorong agar anggota DPR yang berada di komisi Bidang Penyiaran segera menggodok UU ini.  Segera bisa menyusun dan mengesahkan UU yang baru. Poin wewenang pengawasan Kemenkopolhukam terhadap konten penyiaran juga mesti dijabarkan dalam UU tersebut. 

"Suatu saat televisi analog itu akan habis, kembali ke televisi baru digital. Kalau kita belum siap bagaimana? Makanya dalam UU yang baru nanti, harus dipikirkan perkembangan terkini, baik kondisi lingkungan masyarakat, kondisi politik maupun kondisi teknologi itu tetap dipertimbangkan dimasukan disitu," papar dia.

Sementara Pakar ilmu komunikasi, Gunawan Witjaksana, meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merespons pemboikotan terhadap salah satu stasiun swasta dengan lebih memperhatikan isi siaran terkait dengan Pemilu 2019.

"Mestinya hal ini menjadi perhatian KPI yang merupakan lembaga yang paling kompeten menilai isi siaran," kata Gunawan, yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM).

Menyinggung soal dugaan keberpihakan stasiun TV swasta itu menyusul surat tersebut, media penyiaran wajib menjaga isi siaran tidak berpihak pada partai politik tertentu. Namun, kenyataannya para pemilik media adalah aktivis, bahkan ketua umum partai politik. Hal itulah yang harus dibenahi meski secara organisatoris, para pemilik tidak ada dalam struktur pengelola media.

"Ini merupakan tantangan berat karena tangan panjang mereka ada di DPR sehingga revisi UU Penyiaran tak kunjung usai. Sementara itu, para aktivis penyiaran, termasuk kalangan kampus dan media, seperti sudah loyo mengawal revisi UU tersebut," kata dosen ilmu komunikasi STIKOM itu.

Sponsored

Ia menilai pada tahun politik ini media tidak independen. Hal ini juga sebagai dampak Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 33/2018 yang membatasi iklan politik hanya 21 hari, mulai 24 Maret 2018 hingga 13 April 2019, atau berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.

Pembatasan iklan politik itu, berdampak pada media mengkreasi sajian sedemikian rupa. Bagi mereka yang penting iklan masuk sesuai dengan prinsip ekonomi politik media yang dianut, demi kue iklan meski harus mengabaikan undang-undang serta aturan lain.

Padahal, dalam UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran, pada Pasal 36 Ayat (4), disebutkan isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.

Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, lanjut dia, menegaskan hal itu melalui Pasal 11 Ayat (2). Peraturan ini menyatakan bahwa lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran.

Sumber : Antara

Berita Lainnya
×
tekid