sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah jawab tudingan halangi kepulangan Rizieq Shihab

Wiranto sebut polemik Rizieq Shihab belum dapat kembali ke Indonesia karena masalah pribadi.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Jumat, 19 Jul 2019 14:43 WIB
Pemerintah jawab tudingan halangi kepulangan Rizieq Shihab

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto membantah tudingan bahwa pemerintah menghalang-halangi kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dari Arab Saudi ke Indonesia. Wiranto memastikan tidak ada upaya pemerintah menghalang-halangi kepulangan Rizieq Shihab.

“Kalau ada berita yang bersangkutan ditangkal untuk masuk ke Indonesia, tidak ada. Yang bersangkutan direkayasa untuk tidak kembali ke Indonesia, tidak ada itu,” kata Wiranto usai memimpin rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, (19/7).

Wiranto menjelaskan, Rizieq Shihab belum dapat kembali ke Indonesia karena masalah pribadi. Rizieq diketahui tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu yang ditentukan atau overstay. “Sehingga ada tuntutan pemerintah Arab di sana pada pribadi yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan kelebihan batas waktu itu,” ujar Wiranto.

Pada April 2017, Rizieq bertolak ke Mekkah, Arab Saudi, untuk menunaikan ibadah umrah. Saat itu tengah muncul kasus chat (percakapan) via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga menjerat pemimpin FPI itu dengan seorang perempuan bernama Firza Husein.

Setahun berjalan, polisi menghentikan kasus tersebut dengan alasan tidak cukup bukti. Namun, hingga kini Rizieq tak kunjung pulang ke Tanah Air. Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menuturkan, Rizieq harus membayar denda overstay lebih dulu sebagai syarat agar dapat kembali ke Indonesia.

Agus Maftuh juga menjelaskan, visa yang dikantongi Rizieq telah habis masa berlakunya pada pertengahan 2018. Sementara visa yang diajukan Rizieq berjenis multiple entry. Artinya, setiap tiga bulan Rizieq harus keluar dari Arab Saudi untuk memperbarui izin visa. Besaran denda yang harus dibayarkan Rizieq mencapai Rp110 juta per orang. 

Rapat hari ini sebetulnya membahas perkembangan situasi terkini dalam negeri. Rapat dihadiri Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Hadir pula Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Polisi Suhardi Alius dan sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga.

Sekretaris Umum FPI, Munarman, sebelumnya mengatakan semua perkara hukum yang menjerat pentolan FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka telah selesai atau sudah mendapatkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) dari kepolisian. Artinya, kasus yang menjerat Rizieq Shihab tak bisa dibuka kembali.

Sponsored

Terkait kepulangan, Munarman mengaku sudah sejak lama pihaknya berjuang dan menginginkan kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, bahkan jauh sebelum pelaksanaan Ijtima Ulama yang pertama. Namun, upaya itu disebutnya selalu terganjal karena ada pihak yang tak ingin Rizieq Shihab kembali ke Indonesia.

“Habib Rizieq bukan tidak mau pulang, tetapi Habib tidak bisa pulang karena terhalang akibat pencekalan keluar dari wilayah Saudi atas permintaan pihak kita di sini,” kata Munarman. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid