sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

WNA selundupkan narkoba lewat alat kelamin wanita

Tersangka menggunakan penerbangan Utopia Airlines yang telah sebelas kali kedapatan meloloskan barang haram itu.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 17 Okt 2019 22:28 WIB
WNA selundupkan narkoba lewat alat kelamin wanita

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama dengan Direktorat Bea Cukai membongkar sindikat narkoba jaringan Kamerun, Thailand-Indonesia. Jaringan ini menggunakan penerbangan Utopia Airlines untuk melancarkan aksinya.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Krisno Halomoan Siregar menyebutkan satu orang warga negara Pantai Gading, empat orang warga negara Thailand dan dua orang warga negara Indonesia yang tergabung dalam jaringan itu.  

Ketujuh tersangka itu adalah Assi Cedric dari Pantai Gading, Phijittra Thepaut Als Ploy, Pitchanan Thongpon Als Daw, Chiangka Wandee, Changjit Jinatta dari Thailand. Sedangkan dari Indonesia terdapat Januar Rifai dan Hendro Als Kebot sebagai tersangka.

Krisno mengatakan kelompok ini menggunakan modus menelan narkoba dan kemudian mengeluarkannya dengan menggunakan obat pencahar. Narkoba yang ditelan tersebut berjenis kapsul.

"Salah satunya adalah Assi. Dia telan 61 kapsul sabu supaya lolos. Ketika ditangkap dan diperiksa, ternyata ada 61 kapsul sabu itu di dalam perutnya," kata Krisno di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/10).

Modus lainnya yang digunakan jaringan tersebut dengan memasukkan ke dalam vagina kurir perempuan. Namun, ada juga yang menempelkan narkotika di antara kedua paha dan juga memasukan narkotika dalam kardus teh bubuk seperti modus lama.

Ditambahkan Krisno, jaringan ini berhasil membawa narkotika jenis sabu seberat 1.712 gram brutto. Sabu tersebut disita saat tiba di Bandara Soekarno Hatta.

"Hingga saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui udara, laut, dan darat. Kami bekerja sama dengan Bea Cukai," ucapnya.

Sponsored

Sementara itu Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Hengky Aritonang menyatakan pihaknya telah belasan kali mendapati maskapai tersebut meloloskan barang haram itu. Mereka selalu tiba di Jakarta malam hari. 

"Maskapai itu sudah 11 kali kedapatan meloloskan. Mesin x-ray memang tidak dapat mendeteksi kalau modus seperti ini. Perlu ada proses rontgen terlebih dahulu," ujarnya.

Para tersangka pun dikenakan Pasal 114 Ayat(2) Jo Pasal 132 (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid