sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wadah Pegawai KPK: Jangan ada lagi penarikan pegawai tiba-tiba

Firli cs diminta tidak mengembalikan jajaran pegawai KPK dari instasi lain.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 31 Jan 2020 19:43 WIB
Wadah Pegawai KPK: Jangan ada lagi penarikan pegawai tiba-tiba

Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo meminta pimpinan lembaga antirasuah jilid V tidak sewenang-wenang mengembalikan pegawai KPK ke instasi asal, sehingga profesionalitas dan indepedensi mereka terjaga.

"Kami meminta jangan ada lagi penarikan pegawai yang tiba-tiba. Pegawai dari instansi manapun yang bekerja di KPK harus memiliki independensi untuk menyelesaikan tugasnya. Sehingga mereka bisa merampungkan pekerjaannya, kecuali yang bersangkutan ditarik atas permintaan pegawai itu sendiri," kata Yudi, dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Jumat (31/1).

Menurutnya, langkah tersebut akan berdampak pada ritme bekerja badan antikorupsi. Karena itu, dia meminta tegas Firli Cs untuk tidak merotasi dan mengembalikan jajaran pegawai KPK yang berasal dari instasi lain.

"Jangan sampai, ketika sedang menangani suatu perkara justru mereka yang sudah bekerja dengan baik tiba-tiba ditarik ke institusi asal," pungkas Yudi.

Sejauh ini terdapat dua pegawai dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah dikembalikan oleh pimpinan KPK, yakni  Jaksa Penuntut Umum KPK Yadyn Palebangan, dan anggota Direktorat Pengawasan Internal KPK Sugeng.

Informasi yang beredar menyebutkan, para pegawai yang dikembalikan ke instasi asal itu pernah menangani sejumlah kasus krusial di KPK. Yadyn pernah menangani kasus suap penetapan anggota DPR RI yang menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan sejumlah kader PDIP. Sedangkan Sugeng, merupakan ketua tim pemeriksa dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri semasa menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Kendati Yadyn dan Sugeng dikembalikan, Yudi berharap, kedua pegawai itu dapat menjaga integritas dan semangat pemberantasan korupsi di Korps Adhyaksa. Terlebih, Yudi berharap, keduanya dapat menegakkan hukum dengan baik di Kejagung.

"Bagi kami, mereka akan kembali ke instansinya dengan kepala tegak dan terhormat. Kami berharap mereka tetap konsisten menjaga integritas, semangat dan berani menegakkan kebenaran di institusi asalnya," ujar Yudi.

Sponsored

KPK berencana akan memulangkan sejumlah pegawai ke lembaga asal. Namun, masih menunggu terbitnya surat keputusan pengembalian pegawai. Salah satunya, penyidik yang berasal dari Polri bernama Rosa. Dia tercatat pernah menangani kasus suap penetapan anggota DPR RI dari caleg PDIP melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Namun, Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menolak rencana pengembalian itu dan tetap akan menunggu masa tugas Rosa berakhir di KPK.

Berita Lainnya
×
tekid