sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

WP KPK ragukan komitmen presiden akan pemberantasan korupsi

Proses penegakan hukum terhadap kasus ini berjalan lama, dengan hasil akhir yang tidak memberikan keadilan bagi korban

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 12 Jun 2020 11:04 WIB
WP KPK ragukan komitmen presiden akan pemberantasan korupsi

Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) meragukan komitmen Presiden Joko Widodo dalam mendukung pemberantasan korupsi, jika tuntutan terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan rendah,  

Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap menilai, tuntutan rendah terhadap dua pelaku penyiram air keras Novel yakni, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir adalah cerminan Presiden Joko Widodo memandang pemberantasan korupsi.

"Faktanya proses penegakan hukum terhadap kasus ini berjalan lama, dengan hasil akhir yang tidak memberikan keadilan bagi korban dan menunjukkan lemahnya dukungan terhadap pemberantasan korupsi," ujar Yudi, dalam keterangannya, Jumat (12/6).

Untuk itu, dia mendesak Presiden Jokowi dapat membentuk tim independen guna mengungkap pelaku intelektual yang merancang penyiraman air keras terhadap Novel.

"Presiden dapat memerintahkan aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku intelektual penyerangan melalui tim independen, serta memerintahkan pemeriksaan secara komprehensif atas dugaan tidak berjalannya proses penegakan hukum sesuai prosedur," papar dia.

Menurutnya, tuntutan rendah dua pelaku itu dapat berdampak pada kerja pemberantasan korupsi ke depan. Terutama dengan tidak terlindunginya kerja pemberantasan korupsi. Apalagi peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel bukan suatu serangan personal, melainkan terhadap para pekerja di lembaga pemberantasan korupsi. 

"Tuntutan rendah ini akan membuat para peneror yang mempunyai maksud untuk mengganggu pemberantasan korupsi, tidak merasakan rasa takut mengulangi perbuatan teror terhadap pegawai bahkan pimpinan KPK," ujar Yudi.

Hal itu juga berdampak pada tidak terpenuhinya jaminan perlindungan HAM dan abainya terhadap hasil temuan Komnas HAM. Pasalnya proses serangan terhadap Novel memiliki dimensi perlindungan HAM.

Sponsored

"Terlebih pada proses penegakan hukum, laporan Komnas HAM tidak ditampilkan secara utuh dalam proses pembuktian persidangan," tutur dia.

Padahal laporan Komnas HAM secara tegas menyinggung mengenai serangan terhadap Novel, merupakan tindakan yang direncanakan, sistematis dan melibatkan beberapa pihak yang belum terungkap.

"Persidangan yang tidak membuka arah serangan sistematis dan rendahnya hukuman berpotensi membuat pelaku intelektual tidak dimintakan pertanggungjawaban," papar dia.

Kendati demikian, Yudi menilai masih terdapat harapan akan putusan atau vonis yang adil bagi dua pelaku itu. Harapan itu, terletak pada majekis hakim persidangan.

"Majelis Hakim mampu menunjukkan keadilan di publik dengan tidak mengabaikan fakta yang sebenarnya termasuk surat yang telah dikirimkan Novel Baswedan atas peristiwa tersebut," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid