sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

WP KPK: SK penyerahan tugas tidak ada dasar hukumnya

Pangkalnya, revisi UU KPK menyatakan para pegawai berubah statusnya menjadi ASN.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 17 Mei 2021 07:39 WIB
WP KPK: SK penyerahan tugas tidak ada dasar hukumnya

Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menilai, surat keputusan (SK) pimpinan tentang tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi yang tak memenuhi syarat tidak ada dasar hukumnya. Alasannya, revisi Undang-undang (UU) KPK 2019 telah menyatakan pegawai lembaga antisuap berubah statusnya menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Beleid tersebut, kata Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap, diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan peralihan status tidak boleh merugikan pegawai KPK dalam bentuk apa pun.

"Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum apa pun mengenai adanya penyerahan tugas dan tanggung jawab pekerjaan kepada atasan sesuai dengan SK yang dikeluarkan Ketua KPK (Firli Bahuri)," ujarnya dalam keterangannya, Minggu (16/5).

Yudi melanjutkan, SK tersebut sangat merugikan pegawai lembaga antirasuah dan masyarakat. Karenanya, WP KPK meminta Firli Bahuri sebagai pimpinan patuh terhadap hukum yang berlaku.

"Kami berharap bahwa keputusan MK, kemudian juga UU yang merupakan komitmen dari presiden dan DPR tentang pemberantasan korupsi di Indonesia harus dipatuhi," jelasnya.

"Mengapa? Jangan sampai nanti timbul persepsi bahwa ada upaya melemahkan pemberantasan korupsi di republik ini," tambah Yudi.

Sebelumnya, KPK mengakui telah mengirim salinan SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen TWK Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN kepada atasan 75 pekerja yang dinyatakan gagal pada Selasa (11/5).

"Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

Sponsored

Menurutnya, penyerahan pekerjaan dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK. Klaimnya, agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

Berita Lainnya
×
tekid