sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hal-hal yang bakal terjadi jika Jokowi tak terbitkan Perppu KPK

ICW memandang bahwa Presiden Joko Widodo mesti cepat mengambil keputusan untuk menerbitkan Perppu KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 08 Okt 2019 16:11 WIB
Hal-hal yang bakal terjadi jika Jokowi tak terbitkan Perppu KPK

Presiden Joko Widodo dinilai tidak bisa tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), untuk membatalkan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana mengatakan, ada 10 konsekuensi negatif yang bakal timbul jika Presiden tak menerbitkan Perppu, yang dituntut masyarakat melalui sejumlah aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.

"ICW memandang bahwa Presiden Joko Widodo mesti cepat mengambil keputusan untuk menerbitkan Perppu KPK," kata Kurnia dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Selasa (8/10).

Adapun 10 konsekuensi tersebut, pertama penindakan kasus korupsi akan melambat. Hal ini karena dalam UU KPK yang baru, penindakan KPK, mulai dari penyitaan, penggeledahan, hingga penyadapan, harus dilakukan atas persetujuan Dewan Pengawas. 

Kedua, KPK tidak lagi menjadi lembaga negara independen. Hal itu karena dalam Pasal 3 Undang-Undang KPK yang baru, disebutkan KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

"Padahal sedari awal pembentukan, KPK diharapkan menjadi bagian dari rumpun kekuasaan ke empat, yakni lembaga negara independen dan terbebas dari pengaruh kekuasaan manapun, baik secara kelembagaan ataupun penegakan hukum," kata Kurnia menerangkan.

Ketiga, daftar pelemahan terhadap KPK akan semakin panjang. Padahal di masa kepemimpinan Jokowi-Jusuf Kalla, terdapat berbagai upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah.

Kurnia mencontohkan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, pemilihan pimpinan yang sarat akan kepentingan, serta adanya upaya RUU KPK.

Keempat, Presiden Jokowi akan dinilai tidak menepati janji nawacita. Pasalnya, salah satu agenda nawacita mantan Gubernur DKI Jakarta itu ialah menolak negara lemah, dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

Sponsored

"Publik dengan mudah menganggap bahwa nawacita ini hanya ilusi belaka saja, jika Presiden tidak segera bertindak untuk menyelamatkan KPK," katanya.

Kelima, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dikhawatirkan akan menurun drastis, karena upaya penegakan hukum di sektor korupsi terganggu. Berdasarkan catatan ICW dalam dua tahun terakhir, IPK Indonesia stagnan di angka 37.

Konsekuensi keenam, berpotensi menghambat nilai investasi. Kurnia mengatakan, salah satu faktor untuk menciptakan iklim investasi adalah adanya kepastian hukum. Jika Perppu KPK tak segera diterbitkan, investor akan mempertimbangkan ulang penanaman modal di Indonesia.

Ketujuh, Presiden Jokowi akan dinilai mengabaikan amanat reformasi tentang pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang termaktub dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998. Dalam Pasal 3 ayat (3) aturan ini, disebutkan bahwa upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan secara tegas, dengan melaksanakan konsistensi undang-undang tindak pidana korupsi.

Kedelapan, akan mengikis kepercayan masyarakat pada pemerintah dalam upaya pemberantasan  korupsi. Menurutnya, kinerja mantan Wali Kota Solo itu amat berseberangan dengan janji politiknya, yakni melakukan penguatan pada KPK.

Konsekuen kesembilan, akan membuat citra Indonesia buruk di dunia internasional. Hal ini lantaran pemerintah abai dengan sikap United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang dengan tegas menyayangkan pengesahan RUU KPK.

"Setidaknya lebih dari 90 organisasi dunia menyoroti persoalan pelemahan KPK ini. Tentu ini akan berdampak buruk bagi citra pemerintah yang selama ini selalu menggaungkan tata kelola pemerintah yang bersih dari korupsi," kata Kurnia.

Kesepuluh, akan menghambat pencapaian program pemerintah. Sebab, kejahatan korupsi menyasar berbagai sektor strategis Indonesia.

Kurnia mengatakan, ICW mendesak Presiden Jokowi dapat mendengarkan aspirasi masyarakat dan segera menerbitkan Perppu KPK. Tak adanya tanda-tanda dari Jokowi untuk menerbitkan Perppu, dinilai akan memberikan citra negatif pada mantan Wali Kota Solo itu.

"Seakan Presiden tidak mendengarkan suara penolakan revisi UU KPK, yang sangat massif didengungkan oleh berbagai elemen masyarakat di seluruh Indonesia," ujar Kurnia.

Berita Lainnya
×
tekid