sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Yang dilakukan Kemenkumham usai bisnis haram di Lapas Sukamiskin terungkap

"Peristiwa yang terjadi di Sukamiskin merupakan tamparan keras bagi jajaran," kata Menkumham Yasonna Laoly.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Minggu, 22 Jul 2018 23:30 WIB
Yang dilakukan Kemenkumham usai bisnis haram di Lapas Sukamiskin terungkap

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan inspeksi dan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (21/7). Kemenkumham yang mengurusi Lapas, melakukan penggeledahan di sejumlah Lapas di berbagai daerah.

Di Surabaya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, turun langsung memimpin inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Klas I Surabaya yang berada di wilayah Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (22/7) malam.

"Peristiwa yang terjadi di Sukamiskin merupakan tamparan keras bagi jajaran. Saya sudah instruksikan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan SOP yang ada," kata Yasonna saat memimpin apel menjelang pelaksanaan sidak Lapas Klas I Surabaya di Porong Sidoarjo.

Menurutnya, sidak ini dilakukan untuk mencegah penyimpangan yang dilakukan para penghuni Lapas. Yasonna menekankan agar kegiatan ini dilakukan secara rutin.

Di lokasi ini, tim Kemenkumham menemukan dan menyita sejumlah barang seperti kipas angin, kabel, tampar, peralatan makan, pisau kecil, alat pemanas air, dan parfum.

Di Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung, yang sebelumnya diungkap KPK, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, juga melakukan sidak. 

Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Ade Kusmanto mengatakan, sidak dilakukan untuk merespons temuan KPK mengenai adanya fasilitas mewah di Sukamiskin. Para petugas memeriksa seluruh ruang tahanan dan barang bawaan warga binaan.

"Mana barang-barang yang tidak boleh dimiliki warga binaan, mana yang boleh. Ada hak ada kewajiban, ada larangan yang harus dipatuhi, jadi dikembalikan ke operasional prosedur yang ada," kata Ade Kusmanto.

Sponsored

Dia menjelaskan, Ditjen PAS juga melakukan sidak di rumah tahanan (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung, sebelum melakukan kegiatan serupa di Sukamiskin. Menurutnya, tida ditemukan fasilitas mewah di Rutan Kebonwaru tersebut.

Di Jakarta, petugas Ditjen PAS melakukan sidak di Rutan dan Lapas Klas I Cipinang. MenkumhamYasonna mengatakan, sidak dan penggeledahan ini dilakukan di sejumlah wilayah seperti Medan, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jogja, Jatim, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan beberapa tempat lain.

Ketidakberesan sistem di Lapas

Pengamat hukum, Margarito Kamis, menilai OTT KPK terhadap Kalapas Sukamiskin menunjukkan sistem yang bekerja di Kementerian Hukum dan HAM tidak berjalan dengan baik. Sebab kasus suap dan jual beli fasilitas di dalam Lapas bukan kali ini saja terbongkar.

Karenanya menurut dia, Menkumham harus memberi penjelasan kepada publik mengenai sistem kerja yang ada di dalam Lapas. Program pembinaan terhadap warga binaan dan permasalahan yang dihadapi pun harus turut disampaikan pada publik.

Pakar Hukum Universitas Padjadjaran, Yesmil Anwar, mendesak Kemenkumham untuk mengevaluasi sistem di Lapas. Menurutnya, terungkapnya kebobrokan di Lapas Sukamiskin harus dijadikan pemerintah sebagai momentum untuk memperbaiki sistem yang diterapkan di Lapas.

"Ini kan merupakan suatu keteledoran yang bersifat fatal. Lapas itu bukan hanya tempat pembinaan tapi untuk memberikan efek jera," katanya.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menduga, pejabat atas di Ditjen PAS bahkan Kemenkumham, turut mengetahui ketidakberesan yang terjadi di Lapas. Terlebih fenomena serupa juga pernah diungkap di era Wamenkumham Denny Indrayana pada 2010 di Rutan Pondok Bambu, dan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di bawah kepemimpinan Budi Waseso di Lapas Cipinang padaa 2017 lalu.

"Menkumham dan Dirjen, saya rasa sudah bisa membaca dan mengetahui modus seperti itu. Namun pengawasan melalui sistem tidak punya daya upaya. Harus ada keterangan dengan langsung memecat pejabat pelaku korupsi, termasuk terhadap menterinya sendiri, andaikan korupsi itu berujung ke atas," katanya.

Antara

Berita Lainnya
×
tekid