sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Yasonna Laoly soal Harun Masiku: Pokoknya belum di Indonesia

Yasonna mengaku tak tahu alasan kepergian Harun Masiku ke luar negeri.

Muhammad Jehan Nurhakim
Muhammad Jehan Nurhakim Kamis, 16 Jan 2020 13:12 WIB
Yasonna Laoly soal Harun Masiku: Pokoknya belum di Indonesia

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyatakan eks caleg PDIP yang menjadi tersangka kasus suap di Komisi Pemberantaasan Korupsi atau KPK, Harun Masiku, masih berada di luar negeri. Yasonna mengaku tak tahu keberadaan Harun saat ini.

"Pokoknya belum di Indonesia," kata Yasonna usai menghadiri Deklarasi Resolusi Permasyarakatan 2020 di Lapas Narkotika IIA, Jakarta Timur, Kamis (16/1).

Berdasarkan informasi yang dia terima, Harun bertolak ke Singapura pada 6 Januari 2020. Setelah itu, belum ada kabar lain yang diterimanya ihwal keberadaan Harun.

Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan itu juga tak dapat menjawab soal alasan Harun Masiku meninggalkan Indonesia. Bagi Yasonna, kepergian Harun ke luar negeri tepat dua hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan, tak bisa serta merta dikaitkan dengan operasi senyap tersebut.

"Tanggal 8 kan OTT, tanggal 6 dia sudah di luar. Apa tujuannya di luar, kita tidak tahu. Mungkin dia juga tidak tahu akan di-OTT. Dia memang sudah keluar dari republik ini," kata pria berusia 66 tahun itu.

Keberadaan Harun Masiku di luar negeri terdeteksi oleh Ditjen Imigrasi. Dalam catatan Ditjen Imigrasi, Harun Masiku berada di Singapura sejak 6 Januari 2020. Aparat kepolisian saat ini tengah berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan red notice guna melacak keberadaan Harun. 

Harun diduga telah memberikan dana operasional Rp900 juta kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, untuk menjadikan dirinya anggota DPR melalui mekanisme penggantian antarwaktu atau PAW. Harun berupaya mengisi kekosongan kursi yang ditinggalkan caleg PDIP Nazarudin Kiemas, yang meninggal sebelum dilantik menjadi anggota dewan. 

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Selain Wahyu dan Harun, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu caleg PDIP sekaligus mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP bernama Saeful Bahri. 

Sponsored

Sebagai pihak penerima suap, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Harun dan Saeful selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid