sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Yasonna Laoly: Perppu tentang Covid-19 tak hilangkan delik korupsi

Yasonna sebut tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan perppu ini tetap akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 12 Mei 2020 13:49 WIB
Yasonna Laoly: Perppu tentang Covid-19 tak hilangkan delik korupsi

Klausul tidak dapat dituntut seperti yang ada dalam Pasal 27 Perppu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, bukan hal baru dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Klausul ini juga pernah diatur dalam UU Pengampunan Pajak, UU Bank Indonesia, UU Ombudsman, UU Advokat, dan UU MD3. Bahkan beberapa pasal di KUHP juga mengatur tentang sejumlah perbuatan yang tidak dipidana," kata Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham Yasonna Laoly, dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Selasa (12/5).

Di sisi lain, Yasonna juga membantah anggapan Perppu coronavirus itu, telah mengabaikan hak anggaran yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

"Anggapan bahwa perppu ini meniadakan peran DPR tidaklah tepat. Selain itu, perppu ini tetap harus melalui persetujuan DPR sebelum ditetapkan menjadi UU," kata Yasonna.

Politikus PDIP itu justru mengapresiasi DPR lantaran telah sepaham dengan pemerintah melihat pandemi Covid-19 sebagai bencana, dan mempunyai respons cepat untuk membantu masyarakat. "Semangatnya sama, yakni untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat," ucap dia.

Yasonna menyatakan, Perppu tentang Covid-19 itu, tidak otomatis menghilangkan delik korupsi pejabat pemerintah dalam pelaksanaan regulasi. Tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan perppu ini tetap akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Tidak ada istilah kebal hukum bagi yang menjadi pelaksana perppu ini. Pasal 27 pada perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat," ucap Yasonna.

Terlebih, kata dia, Covid-19 sudah ditetapkan sebagai suatu bencana. Dengan demikian, oknum yang melakukan praktik lancung dapat dikenakan hukuman mati.

Sponsored

"Ada atau tidak ada Pasal 27, tidak ada yang namanya kebal hukum bila terjadi korupsi. Bila ditemui bukti adanya keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau kelompoknya, tetap akan diproses di pengadilan dan ditindak secara hukum," kata Yasonna.

Sebelumnya, Pasal 27 pada Perppu No 1 Tahun 2020 sempat menjadi polemik karena dianggap memberikan imunitas atau kekebalan hukum kepada penyelenggara perppu.

Pasal itu menyatakan, biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kebijakan negara terkait Covid-19 tidak termasuk kerugian negara. Selain itu, pejabat yang terkait pelaksanaan perppu ini juga tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika melaksanakan tugas dengan berdasarkan pada iktikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Alhasil sejumlah lembaga menggugat perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan judicial review itu ditujukan untuk mencabut Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Penggugat menganggap pasal itu telah bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum.

"Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum, sehingga semestinya semua penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum baik secara pidana, perdata dan Peradilan Tata Usaha Negara," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Jumat (10/4).

Berita Lainnya
×
tekid