sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rius Vernandes Vs Garuda baiknya diselesaikan kekeluargaan

Rius Vernandes dan Elwiana Monica pastikan penuhi panggilan polisi pekan depan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 19 Jul 2019 10:21 WIB
Rius Vernandes Vs Garuda baiknya diselesaikan kekeluargaan

YouTuber Rius Vernandes dan kekasihnya Elwiana Monica, dipastikan hadir memenuhi panggilan kedua Polres Bandara Soekarno Hatta pekan depan. Namun keduanya berharap persoalan itu dapat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.

Keduanya dilaporkan serikat pekerja Garuda Indonesia (Sekarga) atas dugaan pencemaran nama baik, karena mengunggah foto daftar menu dalam penerbangan business class Garuda Indonesia rute Sydney-Denpasar-Jakarta. Laporan dilakukan berdasarkan pengumuman NO.JKTCSS/PE/60145/19 tentang larangan mengambil foto di dalam pesawat.

Kuasa hukum keduanya, Abraham Sridjaja, mengatakan kliennya akan memberikan klarifikasi atas peristiwa tersebut. Rius Vernandes dan Elwiana Monica dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (23/7). 

"Bahwa klien kami taat dan patuh hukum, maka akan memenuhi Panggilan polisi sebagaimana sudah disampaikan pada tanggal 23 Juli 2019, dan akan memberikan keterangan atau klarifikasi apa adanya atas semua kejadian yang telah terjadi dimaksud," kata Abraham melalui keterangan tertulis, Jumat (19/7).

Meski tetap akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan, kedua YouTuber itu berharap permasalahan dengan PT Garuda Indonesia dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Keduanya mengaku tidak berniat sedikitpun melakukan pencemaran nama baik dari postingan story instagramnya.

"Bahwa selaku kuasa hukum kami sangat berharap agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak dengan arif bijaksana secara kekeluargaan," ucapnya.

Abraham pun mengatakan, pihaknya menyayangkan laporan Sekarga yang tanpa disertai klarifikasi lebih dulu terhadap kliennya. Ia beranggapan, laporan itu terkesan menunjukan arogansi yang tidak tepat.

"Apalagi perlu dipertanyakan legal standing dari pelapor, mengingat pasal yang dilaporkan adalah UU ITE yang merupakan pengembangan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai delik aduan bagi yang merasa dirugikan," ujar Abraham.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid