sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Yusril: Gugatan tim Prabowo-Sandi pasti akan ditolak

Pihak Prabowo-Sandi dan kuasa hukumnya dinilai Yusril tak dapat membuktikan kecurangan yang dituduhkan.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Selasa, 18 Jun 2019 15:10 WIB
Yusril: Gugatan tim Prabowo-Sandi pasti akan ditolak

Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, optimistis permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang dilayangkan pihak Prabowo-Sandi bakal ditolak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak Prabowo-Sandi dan kuasa hukumnya dinilai Yusril tak dapat membuktikan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) seperti yang dituduhkan pasangan calon nomor urut 02 tersebut.

"Saya optimistis mereka tidak bisa membuktikan secara kuantitatif apa yang mereka dalilkan sebagai pelanggaran TSM," kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Yusril mengatakan, pihak Prabowo-Sandi harus mampu menghadirkan alat bukti yang valid untuk mendukung dalil hukum adanya kecurangan TSM. Nah, Yusril yakin kubu 02 tak memiliki bukti tersebut.

"Misalnya ada maling TV, nah ini TV-nya. Nah untuk mengambil TV itu mendobrak pintunya pakai linggis, nah ini linggisnya. Artinya ada alat buktinya, barang buktinya ada. Ini kan orang tua melihat dia gotong TV tuh, TV-nya dijual sama penodong," katanya.

Menurut advokat yang sekaligus Ketua Umum PBB ini, hal yang sama juga terjadi pada dugaan kecurangan terstruktur di ranah aparatur sipil negara (ASN) lewat program pemerintah. Pihak Prabowo-Sandi juga dinilai tak dapat membuktikan adanya peningkatan signifikan pada pemilih Jokowi-Ma'ruf di segmen pemilih ASN.

Peningkatan pendapatan ASN, dinilai Yusril tak dapat digunakan pasangan petahana untuk tujuan politis. Hal ini disebabkan program tersebut dilakukan setiap tahun dengan persetujuan DPR.

"Tiap tahun itu harus dilakukan, jadi enggak ada salahnya, DPR sudah menyetujui APBN. Kalau memang itu dianggap satu pelanggaran, apakah ada pengaruhnya terhadap suara, misalnya orang yang dinaikkan gajinya itu mendukung Jokowi? Kan enggak juga," katanya menjelaskan.

Yusril juga mengatakan, kalaupun terjadi kecurangan di ranah ASN, hal ini tidak akan mengubah peta kemenangan di Pilpres 2019. Sebab jumlah suara seluruh ASN masih lebih kecil ketimbang selisih suara Prabowo-Sandi dengan Jokowi-Ma'ruf.

Sponsored

"Andaikata 4,1 juta pegawai negeri di seluruh tanah air itu semua milih Pak Jokowi, apakah mengubah peta kemenangan Pak Jokowi? Enggak sama sekali. Kekalahanya itu ada (selisih) 17 juta. Untuk supaya Pak Prabowo bisa menang, kira-kira dia harus bisa mendapatkan 8,6 juta lagi, baru Pak Jokowi kalah," ucapnya.

Selain itu, Yusril pun optimistis kalau permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang dilayangkan pihak Prabowo-Sandi bakal ditolak MK. Sebab mengadili pelanggaran TSM, bukanlah wewenang lembaga yang dipimpin Anwar Usman.

"Pelanggaran TSM itu bukan kewenangan MK. Ya kalo mereka mau ungkapkan di persidangan, silakan saja. Tapi juga harus dibuktikan sejauh mana pengaruhnya terhadap perolehan suara. Kalau hanya bersifat asumsi, ya pasti akan ditolak," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid