sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Yusril kecewa Hakim MK izinkan revisi gugatan Prabowo-Sandi

Yusril Ihza Mahendra kecewa lantaran Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan revisi gugatan Pilpres Prabowo-Sandi.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Sabtu, 15 Jun 2019 00:25 WIB
Yusril kecewa Hakim MK izinkan revisi gugatan Prabowo-Sandi

Yusril Ihza Mahendra kecewa lantaran Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan revisi gugatan Pilpres Prabowo-Sandi.

Ketua Tim Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menyayangkan keputusan Mejelis Hakim MK yang malah mempersilakan pihak kuasa hukum Prabowo-Sandi untuk membacakan perbaikan permohonan dalam persidangan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Jumat (14/6).

Yusril memandang apa yang diputuskan Majelis Hakim itu telah mengesampingkan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 yang diperbarui dalam PMK Nomor 2 Tahun 2019 terkait dengan tahapan kegiatan jadwal penanganan PHPU. Dalam beleid itu disebutkan perbaikan permohonan hanya untuk sengketa pemilu legislatif.

"Tapi rupanya dalam persidangan ini, Majelis Hakim mengambil kebijakan sendiri yang menurut hemat kami berbeda dengan Peraturan MK," katanya. 

Ia pun melihat alasan Mejelis Hakim kurang kuat jika keputusan pembacaan perbaikan permohonan dilandaskan pada kekosongan hukum. Sebab, dalam PMK sudah jelas bahwa hanya sengketa pileg yang diperbolehkan ada perbaikan.

"Pak Wayan panjang lebar mengutip pasal PMK dan UU tentang hukum acara. Kami menyatakan ini bukan soal kekosongan hukum. Karena kekosongan hukum di UU sudah diatasi oleh PMK," kata dia.

Kendati demikian, Yusril mengatakan, pihaknya tetap menghormati keputusan Majelis Hakim, meski terkesan berat sebelah.

"Bahwa PMK kemudian dikesampingkan oleh Majelis Hakim, kami menghormati. Itulah keputusan majelis hakim," katanya. 

Sponsored

Hal serupa juga disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. Dia mengaku keberatan atas keputusan Hakim yang memberi ruang bagi kuasa hukum Prabowo-Sandi untuk membacakan perbaikan permohonan PHPU.

"Padahal dalam Peraturan MK tidak memungkinkan adanya perbaikan," katanya. "KPU sebetulnya keberatan atas adanya perbaikan permohonan itu, karena dalam hukum acaranya memang tidak memungkinkan ada perbaikan," imbuhnya. 

Kendati demikian, Arief tetap menghormati keputusan Majelis Hakim tersebut, dan akan segera menyiapkan jawaban untuk mambantah argumen Tim Hukum Prabowo-Sandi.

"Meski kami keberataan atas perbaikan itu dan kita harus menyiapkan jawaban pada Selasa (18/6) kami tetap menghormati keputusan hukum," katanya. 

Sebelumnya, MK memutuskan tak mempersoalkan perbaikan permohonan yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang perdana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. 

Permohonan gugatan PHPU Prabowo-Sandi yang diregister MK adalah berkas awal yang disetorkan pada 24 Mei 2019. Lalu pihak 02 mengirimkan perbaikan permohonan pada 10 Juni 2019. Adapun permohonan yang dibacakan pemohon ialah yang versi perbaikan.

"Kita tidak perlu mempersoalkan ini, lebih baik kita tatap ke depan. Kita ke depan akan menghadapi tahapan-tahapan sidang yang memeras energi kita, yaitu tahapan pembuktian," kata Hakim MK, Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (14/6).

Suhartoyo menuturkan, perbaikan permohonan memang tidak diatur dalam undang-undang maupun Peraturan MK (PMK). Namun pada sidang perdana ini permohonan versi perbaikan sudah dibacakan oleh pemohon. 

"Tapi tadi kita simak bersama apa dasar hukum pemohon mengajukan perbaikan itu yang kemudian secara faktual mahkamah tak bisa menunda itu," katanya.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi resmi mengajukan permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK. Tim yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto itu tiba di Gedung MK pada pukul 22.35 WIB. Pendaftaran permohonan didampingi langsung oleh adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, yang bertindak sebagai penanggung jawab tim kuasa hukum. Tim ini berisi delapan orang ahli hukum yang diberikan kuasa secara resmi oleh Prabowo-Sandi. ____ #alinea #alineasatumenit #alineadotid #instagram #mk #mahkamahkonstitusi #phpu #sengketapemilu #pemilu2019 #prabowo #bambangwidjojanto #hashimdjojohadikusuma #politik #pilpres2019 #gugatanpemilu #sandi #prabowosandiagauno #beritanasional #indonesia #beritaterkini #presidenindonesia #elections2019 #news #videoinstagram #videoviral #gnkr #dukung7tuntutanprabowo

A post shared by Alinea (@alineadotid) on

Berita Lainnya
×
tekid