sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Yusril: Link berita tidak cukup kuat jadi bukti di MK

Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan link pemberitaan media online tidak cukup kuat dijadikan sebagai alat bukti di MK

Sukirno Kudus Purnomo Wahidin
Sukirno | Kudus Purnomo Wahidin Selasa, 28 Mei 2019 00:23 WIB
Yusril: Link berita tidak cukup kuat jadi bukti di MK

Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan link pemberitaan media online tidak cukup kuat dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menilai bukti yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK) harus diperkuat dengan bukti lain.

"Kalau link berita bisa saja dijadikan bukti tetapi harus dikuatkan dengan bukti yang lain, seperti keterangan saksi. Karena kalau hanya link berita saja tidak bisa dijadikan bukti," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (27/5).

Yusril menjelaskan bahwa beberapa hal yang bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam sidang sengketa pemilu adalah keterangan saksi, keterangan pemohon, keterangan ahli, serta bukti berupa surat-surat.

"Jadi kalau surat itu sudah ada definisinya, misalnya dokumen C1, atau apapun yang termasuk sebagai kategori surat," jelas Yusril.

Bukti berupa surat dijelaskan Yusril juga harus otentik atau asli, sehingga bukan hasil rekaman atau hasil duplikasi (copy).

Yusril kemudian mencontohkan dalam perkara sengketa hasil pilkada, tersiar berita bahwa pihak petahana telah melakukan mutasi terhadap pejabat di daerah. Berita yang menyiarkan hal tersebut dikatakan Yusril dapat dijadikan oleh pemohon perkara sebagai barang bukti namun harus diperkuat dengan alat bukti lainnya.

"Link berita tentang itu bisa dijadikan bukti, namun harus diperkuat dengan bukti lain, kalau hanya sebatas link berita saja tidak bisa dijadikan bukti," jelas Yusril.

Sponsored

Sebelumnya pada Jumat (24/5) tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto, mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi dengan membawa 51 alat bukti yang diantaranya adalah link berita media dalam jaringan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta kepada pihak Prabowo-Sandi untuk tidak menurunkan marwah lembaga sekaliber MK dengan narasi yang menyudutkan.

Hasto mengatakan, MK adalah lembaga terhormat yang tak patut diremehkan dengan narasi hinaan, seperti halnya yang diungkapkan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto  yang menyebut MK dengan Mahkamah Kalkulator.

"MK itu punya marwah, jangan kerdilkan MK dengan berbagai hinaan. Kita percayakan Mahkamah Konstitusi itu," katanya saat ditemui Alinea.id di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Jakarta.

Hasto pun meminta pihak Prabowo-Sandi berhenti memproduksi narasi yang mengerdilkan MK. "Seperti dikatakan Mahkamah Kalkulator lah, beyond the law. Itu mestinya tidak dilakukan karena hukum berdasarkan keadilan," katanya.

Lebih lanjut, Hasto menyarankan pihak 02 untuk menyerahkan sepenuhnya perkara sengketa pemilu ke MK. "Biarlah proses hukum berjalan melalui MK," kata dia.

Dirinya yakin MK dapat menguji bukti-bukti secara sahih tanpa tekanan dari pihak manapun. "Jadi nanti biar hakim MK yang akan mengaudit apakah bukti ini memiliki kekuatan materiil untuk menunjukkan dalil-dalil kekuatan mereka," urainya.

Materi gugatan

Secara terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempertanyakan materi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres ke MK berupa tuntutan menghapus 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) yang jumlahnya dianggap tidak masuk akal.

Komisioner KPU RI Viryan Azis, mengatakan DPT Pilpres 2019 sebanyak 192 juta, DPT pilpres 2014 190 juta dan DPT pilpres 2009 sejumlah 176 juta. Apabila dikurangi 17,5 juta DPT yang dianggap bermasalah, DPT Pilpres 2019 menjadi 175 juta.

"Jumlah tersebut lebih rendah daripada DPT Pilpres 2009. Nah, masuk di akal atau tidak kalau itu KPU lakukan? Jadi itu hal sederhana yang bisa kami sampaikan terkait dengan gugatan tersebut," ujar Viryan.

KPU, ujar dia, sudah menindaklanjuti rekomendasi tim kampanye paslon 01 dan 02 pada tanggal 14 April 2019, tiga hari sebelum pencoblosan.

Ia menekankan 17,5 juta DPT yang disebut invalid disampaikan setelah tahapan penyusunan DPT pada 15 Desember 2017 hingga 15  Desember 2018, tetapi KPU tetap menindaklanjutinya.

"Kita ketahui mulai bulan September, Oktober, November dan Desember tersebut BPN 02, TKN 01 itu terus memberikan masukan dan KPU kabupaten responsif menindaklanjuti masukan-masukan tersebut dan itu bisa kita lihat dalam penyusunan DPT dilakukan sampai dengan tiga kali penetapan," jelas Viryan.

Ia mengatakan KPU sudah selesai menindaklanjuti dan melakukan penyerahan dokumen hasil tindaklanjut pada 14 April 2019 kepada TKN 01 diwakili Aria Bima, sementara BPN 02 diterima oleh Hashim Djojohadikusumo.

Ada pun pokok gugatan Prabowo-Sandiaga yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait teknis penyelenggaraan pemilu, yakni 17,5 DPT dinilai invalid, Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) serta formulir C7 yang disebut dihilangkan di sejumlah daerah. (Ant).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid