sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Yusril: Yang penting adalah bukti

Dalam sidang keempat itu, KPU hanya menghadirkan satu ahli.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 20 Jun 2019 14:05 WIB
Yusril: Yang penting adalah bukti

Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden (PHPU) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dimulai dan dibuka pada pukul 12.59 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, dalam sidang keempat itu, KPU hanya menghadirkan satu ahli.

"Setelah mencermati perkembangan persidangan dari saksi yang diajukan pemohon, kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan saksi. Untuk ahli kami mendatangkan Marsudi Wahyu Kisworo," kata ahli hukum KPU, Ali Nurdin di Gedung MK, Kamis (20/6). 

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk menghadirkan 15 orang saksi dan dua orang ahli untuk didengar keterangannya.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum paslon 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menanggapi terkait KPU yang tak mengajukan saksi. Meski tak ada saksi, namun dia yakin KPU bisa memaparkan bukti.

"Saya kira kesempatan dari pemohon untuk membuktikan dalil-dalil permohonanya sudah selesai. Di MK ini yang paling penting adalah bukti yang nomor satu. Untuk keterangan saksi dan keterangan ahli, ada pada derajat ketiga," ucap Yusril di gedung MK, Jakarta Pusat (20/6).

Bagi Yusril, kalau ingin membantah dalil yang telah dipaparkan oleh pemohon lewat saksi dan bukti yang ada pada Rabu (19/6) kemarin, sebaiknya KPU harus benar-benar merapikan bukti agar tidak berantakan.

Yusril memberikan contoh sebagaimana bukti surat yang dihadirkan oleh kubu paslon 02. Menurut dia, surat yang telah diterangkan oleh kubu pemohon tidak bisa dijadikan parameter untuk menjadi bukti yang kuat. 

"Nah, bukti suratnya seperti kita lihat kemarin berantakan, ada berapa kotak plastik, namun ternyata tidak tersusun dengan rapi. Bahkan ada beberapa alat bukti yang ada dalam daftar bukti, tapi kenyataannya tidak ada alat buktinya," ungkap dia.

Sponsored

Jadi, lanjut Yusril, KPU harus bisa memaparkan bukti-bukti secara rapi untuk membantah dalil-dalil yang ada. Dia menganggap, mengadirkan saksi, apalagi dalam jumlah banyak, merupakan tindakan yang percuma, apalagi apabila tidak dapat membuktikan terjadinya kecurangan dan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), sebagaimana kubu paslon 02.

"Jangan sampai kayak saksi kubu 02. Misalnya, ada saksi ibu-ibu dari Kalimantan Selatan, dia hanya menerangkan yang terjadi di daerahnya dan hanya whatsapp 70 orang anggotanya, itu pun terjadi pada tahun 2018. Dia juga merasa diancam, tapi kemudian tidak ada kelanjutannya, lanjut Yusril.

Contoh lain, ditegaskan Yusril, saksi paslon 02 dari Kabupaten Batubara yang menceritakan adanya polisi yang videonya telah viral. Dalam video, polisi itu mengajak untuk mendukung pasangan calon 01. Kesaksian itu dianggap tidak relevan. Pasalnya, ternyata di kabupaten tersebut paslon 02 meraih kemenangan dalam kontestasi Pilpres 2019.

"Siapa polisinya, apakah dia kapolres? Lalu, apa pangkatnya? Saksi itu tidak bisa menerangkan sama sekali. Dan ketika ditanya siapa yang menang di Kabupaten Batubara? Jawabannya Pak Prabowo. Jadi, tidak bisa membuktikan tejadi kecurangan secara TSM," ungkap dia.

Sebelumnya pada sidang ketiga, Rabu (19/6), Mahkamah telah mendengarkan keterangan 14 saksi dan dua ahli dari kubu Prabowo-Sandi selaku pemohon.

Pada sidang ketiga yang dimulai pada pukul 09.00 dan ditutup pada pukul 04.55 WIB itu, pemohon menghadirkan beberapa saksi seperti Idham Amiruddin yang memberikan kesaksiannya terkait permasalahan DPT dan Agus M. Maksum yang memberikan kesaksian terkait DPT yang berjumlah tidak wajar. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid