sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara dan dicabut hak politiknya

JPU menyatakan Zumi Zola secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Kamis, 08 Nov 2018 18:37 WIB
Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara dan dicabut hak politiknya

Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola Zulkifli, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Selain itu, Zumi juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman.

JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Iskandar Marwanto, menyatakan bahwa Zumi terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Pemberian suap dilakukan terkait dengan pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

"Agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Zumi Zola Zulkifli secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Iskandar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11).

Tuntutan jaksa, berdasarkan pasal 12 B dan pasal 5 Ayat 1 huruf a, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik, selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," lanjut Iskandar.

Selain itu, JPU KPK juga menolak permohonan Zumi untuk menjadi justice collaborator dalam kasus ini. Dengan menjadi justice collaborator, Zumi akan bekerja sama dengan KPK untuk mengungkap tersangka lain yang terlibat.

Namun JPU berpandangan, Zumi Zola merupakan pihak yang paling bertanggungjawab dalam perkara tersebut. Zumi merupakan penerima gratifikasi dan pemberi suap dalam pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

"Keterangan terdakwa yang diungkapkan di dalam penyidikan maupun di sidang pengadilan belum signifikan dan belum bersifat menentukan untuk membongkar pelaku tindak pidana lain ataupun untuk membongkar adanya tindak pidana korupsi lain," kata JPU Arin Karniasari.

Sponsored

Namun demikian, lanjut dia, Zumi masih dapat dipertimbangkan untuk menjadi justice collaborator, jika memiliki keterangan yang berguna, untuk pembuktian perkara lain di kemudian hari.

Atas tuntutan itu, Zumi akan mengajukan nota pledoi (pembelaan) pada tanggal 22 November 2018. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid