sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan hak politik dicabut

Vonis ini turun setelah Hakim menilai semua unsur perkara gratifikasi sudah terpenuhi

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Kamis, 06 Des 2018 13:23 WIB
Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan hak politik dicabut

Gubernur nonaktif Provinsi Jambi Zumi Zola divonis enam tahun penjara denda Rp500 juta dan subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang diselenggarakan di Tipikor Jakarta ini. Vonis ini turun setelah Hakim menilai semua unsur perkara gratifikasi sudah terpenuhi. 

"Unsur menerima gratifikasi telah terpenuhi dan ada pada diri terdakwa," kata anggota majelis hakim, Kamis (6/12). 

Putusan ini terbilang ringan dibandingkan dengan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Vonis langsung dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yanto.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana koruosi secara bersama-sama," tutur Ketua Majelis Hakim. 

Selain itu, Majelis Hakim juga mencabut hak politik Zumi Zola. "Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dilakukan lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," Hakim Yanto.

Menanggapi hal ini, Zumi menerima semua putusan tersebut dan berharap perkaranya ini segera inkrach atau berkekuatan hukum. 

"Saya terima keputusan Hakim dan menghormati setiap proses jalannya hukum saya berharap JPU juga begitu dan bisa segera inkrach," kata Zumi kepada para wartawan seusai persidangan.  

Sebelumnya, JPU KPK mengungkapkan Zumi menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp3 miliar dan US$30.000 serta 100.000 dollar Singapura.

Sponsored

Zumi juga disebutkan menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarganya.

Pada kasus ini, Zumi pun terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jamb, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.

Suap tersebut diberikan sebagai uang ketuk palu agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.

Zumi didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Zumi juga dinilai melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
 

Berita Lainnya
×
tekid