sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

11.303 TPS di Banten rawan kecurangan 

Politik uang dan kecurangan penyelenggara paling rawan terjadi di TPS-TPS Kabupaten Serang. s

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Senin, 15 Apr 2019 18:33 WIB
11.303 TPS di Banten rawan kecurangan 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada sebanyak 11.303 tempat pemungutan suara (TPS) rawan di Provinsi Banten. Menurut Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Banten, Nurhayati Solapari, Kabupaten Serang menjadi daerah paling rawan pelanggaran politik uang dan kecurangan penyelenggara di Pemilu 2019.

"Dari 8 kabupaten kota indikator dengan nilai tertinggi paling rawan politik uang ada di Kabupaten Serang disusul Lebak dan Pandeglang," kata Nurhayati saat ekspos TPS rawan di Kantor Bawaslu Banten, Senin (15/4).

Dijelaskan Nurhayati, indikator daerah paling rawan pelanggaran politik uang di Kabupaten Serang mencapai 46% dan indikator paling rawan kecurangan penyelenggara mencapai 63%

Nurhayati mengatakan, potensi pelanggaran politik uang juga besar di kabupaten dan kota lain di Banten. Namun demikian, potensinya tidak begitu signifikan jika dibanding di Kabupaten Serang, Lebak dan Pandeglang.

"TPS rawan ini adalah identifikasi awal bagian upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada hari tenang dan pelaksanaan hari H itu sendiri," katanya.

Untuk menimialisasi potensi politik uang, Nurhayati mengatakan, Bawaslu bakal menggelar patroli rutin pada masa tenang. "Kami juga melakukan patroli pengawasan antimoney politic. Patroli pengawasan anti money politic untuk menerjunkan seluruh anggota pengawas pemilu itu bergerak aktif menjemput bola ke masyarakat," ujar dia.

Sesuai Pasal 523 Ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, peserta pemilu, pelaksana, dan tim kampanye yang kedapatan melancarkan politik uang pada masa tenang bisa dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp36 juta.

Bagi mereka yang kedapatan melakukan pelanggaran politik uang pada hari pencoblosan dikenakan Pasal 503 Ayat 3 UU Pemilu dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp46 juta. "Ini berlaku bagi pemberi dan penerima," jelas Nurhayati. 

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid