sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

141 bakal pasangan calon Pilkada 2020 langgar protokol kesehatan

Pendaftaran bakal kandidat Pilkada 2020 dilaksanakan pada Jumat-Minggu (4-6/9), pukul 24.00 waktu setempat.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Minggu, 06 Sep 2020 12:16 WIB
141 bakal pasangan calon Pilkada 2020 langgar protokol kesehatan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, sebanyak 141 dari 315 pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 melanggar protokol kesehatan. Pelanggaran terjadi karena diiringi massa saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"(Sebanyak) 141 bapaslon (bakal pasangan calon) tersebut diduga melanggar aturan PKPU (Peraturan PKU) yang secara tegas melarang konvoi dan arak-arakan di tengah pandemi Covid-19 (coronavirus baru)," ucap Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar.

Karenanya, Bawaslu akan melakukan dua hal. Memberikan teguran dan melaporkan bapaslon pelanggar protokol kesehatan kepada pihak-pihak lain yang berwenang, seperti kepolisian.

Hukuman yang diberikan Bawaslu berupa sanksi administratif diberikan kepada para pelanggar, baik bapaslon maupun KPU. Disebut sesuai regulasi berlaku.

"Bawaslu tidak hanya memberikan saran dan perbaikan saja, tetapi juga dianggap melanggar tata cara mekanisme dan prosedur yang sudah diatur dalam PKPU,” tuturnya, menukil situs web Bawaslu.

Apabila dalam kajian nantinya ditemukan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Bawaslu akan merekomendasikan pihak lain untuk menindaklajuti. Dalihnya, sesuai UU Nomor 6 Tahun 2020.

"Arak-arakan dan pengerahan massa, menurut saya, sudah berpotensi atau dapat diduga melanggar Pasal 14 UU 4/1984 dan Pasal 93 UU 6/ 2018 atau larangan dari peraturan daerah setempat. Untuk itu, Bawaslu provinsi/kabupaten/kota meneruskan temuan atau laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang sesuai Pasal 28 (1) e dan Pasal 33 e UU 6/2020," urainya.

Fritz menegaskan, upaya itu sesuai tugas Bawaslu, bagian dari pengawasan dan penegakan hukum. Kemudia, setiap orang berkewajiban untuk meminimalisasi penularan Covid-19.

Sponsored

Apalagi, sambung dia, KPU sebelumnya melakukan sosialisasi agar pendaftaran peserta pilkada hanya diikuti bapaslon, penghubung (liaison officer/LO), dan perwakilan pengurus partai politik. Ini bagian dari pelaksanaan protokol kesehatan.

Di sisi lain, dirinya berharap, tidak ada klaster baru Covid-19 imbas arak-arakan itu. Terlebih, pilkada bukan sekadar tugas KPU dan Bawaslu, melainkan seluruh komponen. "Kita membutuhkan ketegasan masing-masing pihak menerapkan protokol kesehatan."

Pilkada 2020 dilaksanakan di 270 daerah, mencakup sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Pencoblosan rencananya berlangsung 9 Desember.

Sementara itu, masa pendaftaran pasangan calon dimulai selama tiga hari sejak Jumat (4/9) hingga Minggu (6/9), pukul 24.00 waktu setempat.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid