sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

627 bakal calon kepala daerah lapor LHKPN ke KPK, 493 dinyatakan lengkap

KPK mengingatkan bagi bakal calon kepala daerah yang belum menyampaikan LHKPN agar segera melapor.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 04 Sep 2020 20:45 WIB
627 bakal calon kepala daerah lapor LHKPN ke KPK, 493 dinyatakan lengkap

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Ipi Maryati Kuding mengatakan, sampai Kamis (3/9), lembaga antisuap menerima 627 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2020.

"Sebanyak 493 telah diverifikasi dengan status lengkap dan diberikan tanda terima, sisanya masih menunggu kelengkapan dokumen," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9).

KPK kembali mengingatkan bagi bakal calon kepala daerah yang belum menyampaikan LHKPN agar segera melapor, mengingat adanya waktu yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi dan melengkapi dokumen pendukung.

"Selain itu, KPK juga mengingatkan bakal calon agar tertib mengikuti tahapan pengisian LHKPN. Hingga kemarin KPK juga mencatat total 770 akun e-filling LHKPN yang telah teregistrasi sebagai bakal calon kepala daerah," jelasnya.

Terkait akun e-filling, KPK mengimbau agar calon yang pernah memilikinya untuk tidak membuat baru, tapi cukup meminta diaktifkan kembali dengan cara mengirimkan email ke infopemilu.lhkpn@kpk.go.id dan menyebutkan nama serta nomor induk kependudukan (NIK).

Jika belum memiliki akun, agar mengisi formulir aktivasi dan mengirimkan form yang telah ditandatangani kepada KPK melalui pos. Komisi antikorupsi akan segera mengaktifkan akun dan calon dapat mulai mengisi LHKPN

Ipi mengingatkan, para calon harus mengisi dengan benar terkait data diri. Sebab, pemberitahuan aktivasi akun e-fillingusername, dan kata sandi akan dikirimkan melalui nomor telepon yang didaftarkan.

"Demikian juga bila ada kesalahan pengisian harta atau kekurangan dokumen dan tanda terima LHKPN akan dikirimkan melalui email," jelasnya.

Namun, pengisian formulir aktivasi e-filling bukan berarti calon telah mengisi e-LHKPN, sehingga berhak menerima tanda terima.

Sponsored

"Dan, yang paling penting KPK meminta bakal calon untuk mengisi laporan hartanya secara lengkap, benar, dan jujur. Transparansi dan integritas calon kepala daerah dimulai dari keterbukaannya dalam melaporkan harta kekayaan secara jujur," tutupnya. 

Berita Lainnya
×
tekid