sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

7 akun bandel berkampanye di masa tenang 

Ketujuh akun tersebut 'terciduk' tim patroli siber Kemenkominfo yang telah bertugas sejak masa tenang diberlakukan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 15 Apr 2019 19:14 WIB
7 akun bandel berkampanye di masa tenang 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan ada 7 akun di media sosial yang terbukti melanggar aturan terkait masa tenang Pemilu 2019. Ketujuh akun tersebut 'terciduk' tim patroli siber Kemenkominfo yang telah bertugas sejak masa tenang diberlakukan, Minggu (14/4) dini hari pukul 01.00 WIB. 

"Kemarin teridentifikasi sejak tanggal 14 (April) setelah 00.01 (WIB) sampai tadi malam pukul 00.00 (WIB) ada empat (akun). Tadi sampai jam 06.00 (WIB) ada tiga yang diduga melanggar," ujar Menkominfo Rudiantara di Kantor Kemeko Polhukam, Jakarta, Senin (15/4).

Rudiantara menjelaskan, Kemenkominfo mengindikasikan seluruh akun tersebut telah melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)."Konten-konten (yang diunggah akun-akun) tersebut diduga melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," katanya.

Pasal itu berbunyi, 'Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.' 

Menurut Rudiantara, Kemenkominfo bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam menindak akun-akun yang melanggar selama masa tenang berlangsung. "Patroli siber  akan dilakukan setiap hari sampai hari tenang berakhir," ujarnya. 

Selain menciduk akun-akun yang berkampanye selama masa tenang, Rudiantara mengatakan, patroli siber rutin juga akan terus dilakukan untuk mengais peredaran hoaks di jejaring sosial. Untuk para penyebar hoaks, pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) bakal digunakan. 

Sebelumnya, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan pengawasan akan difokuskan pada konten-konten bernuansa kampanye yang lazimnya disebarluaskan para buzzer. Konten itu bisa mengungungkan atau merugikan pasangan calon. 

"Itu adalah bagian dari sebuah kampanye karena memaksakan sebuah hal untuk menguntungkan atau merugikan peserta pemilu kepada orang lain," ujar dia. 

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid