sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

7 parpol lolos kelengkapan administrasi pemilu, termasuk PKN

PKN diawaki para loyalis mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 02 Agst 2022 19:09 WIB
7 parpol lolos kelengkapan administrasi pemilu, termasuk PKN

Sebanyak tujuh dari 10 partai politik (parpol) yang telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dinyatakan lolos tahap kelengkapan administrasi. Pendaftaran berlangsung selama dua pekan hingga 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB.

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menjadi salah satu parpol yang dinyatakan lolos tahap kelengkapan administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai ini diawaki para loyalis mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan dipimpin I Gede Pasek Suardika.

"Dokumen pendaftaran PKN sudah lengkap," kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik, dalam konferensi di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, pada Selasa (2/8).

PKN merupakan partai kesepuluh yang mendaftar ke KPU sejak dibuka kemarin (Senin, 1/8). Adapun keenam parpol lain yang juga dinyatakan lolos kelengkapan administrasi adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Sementara itu, tiga parpol lainnya dinyatakan belum lengkap dokumen pendaftaran. Perinciannya, Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

Idham mengatakan, pimpinan dan rombongan anggota PKN mulai melakukan pendaftaran pada pukul 14.00 WIB tadi. Tim KPU lantas memeriksa dokumen pendaftaran PKN selama kurang lebih 2 jam 30 menit.

"Sebelum jam 5 tadi, sudah selesai diperiksa dan dinyatakan lengkap. Diperiksa selama 2 jam 30 menit. Jadi, menggunakan Sipol jauh lebih cepat dibandingkan manual," jelasnya.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, sebelumnya mengatakan, kategori yang digunakan pihaknya dalam pendaftaran adalah lengkap atau tidak lengkapnya dokumen. Pada masa pendaftaran, verifikasi belum sampai substantif benar atau sah dokumen.

Sponsored

Menurutnya, terdapat dua kemungkinan terkait kelengkapan dokumen yang diserahkan ke KPU. Pertama, dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. Jika demikian, KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan lengkap dan dinyatakan partai tersebut didaftar.

"Kedua, jika dokumen persyaratannya tidak lengkap atau belum lengkap, maka KPU belum bisa menerbitkan berita acara tersebut. KPU menunggu partai politik bersangkutan untuk melengkapi dokumennya sampai batas akhir pendaftaran partai politik yaitu pada 14 Agustus 2022 jam 23.59 WIB," tuturnya, Senin (1/8).

Berita Lainnya
×
tekid