sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

70% gugatan bicara kecurangan pilpres, kubu 02 dianggap salah alamat

Paslon 02 terlihat ingin keluar dari konstruksi PHPU yang selama ini terjadi, dari pemilu 2004 sampai 2014.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Sabtu, 15 Jun 2019 16:27 WIB
70% gugatan bicara kecurangan pilpres, kubu 02 dianggap salah alamat

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan gugatan permohonan dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebanyak 70% berbicara kecurangan pemilu presiden atau Pilpres 2019.

Padahal, kata dia, paslon 02 mendaftarkan permohonannya di Mahkamah Konstitusi untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pemilu 2019. Karena dianggap salah alamat, Titi beranggapan tim paslon nomor urut 02 dinilai ingin keluar dari konstruksi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang terjadi pada pemilu sebelumnya.

“Saya melihat paslon 02 terlihat ingin keluar dari konstruksi PHPU yang selama ini terjadi dari 2004 sampai 2014. Ini bisa dilihat dari petitum-petitum dan narasi yang dibuat,” kata Titi dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Sabtu, (15/6).

Menurut Titi, objek perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU sejatinya merupakan domain KPU selaku pihak penyelenggara yang menetapkan hasil pemungutan suara pemilu. Namun demikian, gugatan kepada KPU yang disampaikan Prabowo-Sandi kebanyakan tidak ada dalam perbaikan permohonan yang diajukan.

“Kendati di dalam permohonan perbaikan paslon 02 masih berbicara mengenai prolehan angka-angka, akan tetapi 70% permohonan hanya menyangkut praktik kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) yang terus didalilkan,” ujar Titi. 

Menurut Titi, ada 6 isi substansi permohonan yang disampaikan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi terkait kecurangan yang disebutnya TSM itu. Pertama, isi permohohan menyangkut pelanggaran administratif pemilu berkaitan dengan persyaratan pencalonan. “Isu dari permohonan tersebut jauh mundur ke belakang,” ucap Titi.

Kedua, menyangkut tindak pidana pemilu yang terjadi. Salah satunya yang berkaitan dengan dana kampanye. Ketiga, ihwal pelanggaran tahapan pemilu yang berkaitan dengan sumber dana kampanye calon presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap melampaui hartanya. 

Keempat, kecurangan TSM yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01. Kelima, kekeliruan penghitungan suara berdasarkan formulir C1. Terakhir, profesionalisme dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Sponsored

Menurut Titi, dari keenam materi persoalan ini, hanya 30% saja yang dianggap sesuai. Sisanya, hanyalah berkaitan dengan hal-hal yang menyangkut pelanggaran persyaratan pencalonan, terjadinya tindak pidana, kecurangan TSM, pelanggaran tahapan, ketidakprofesionalan KPU. 

"Nah itu yang lebih dominan ketimbang yang berbicara mengenai angka-angka," ucap Titi.

Oleh sebab itu, ia menegaskan, paslon 02 tampaknya ingin keluar dari konstruksi PHPU Pilpres 2004 hingga 2014. Paslon nomor urut 02 selalu mencoba untuk menghubungkannya dengan praktik penyelesaian PHPU pilkada, yang tidak melulu berbicara soal hasil.

Sebagai contoh pada kasus PHPU Pilkada Sampang 2018. Saat itu MK memerintahkan PSU ulang di seluruh TPS karena DPT yang ditetapkan oleh KPU adalah DPT yang tidak masuk akal atau tidak logis.

"Padahal, itu bukan mengenai angka. Makanya mereka selalu membangun konstruksi berpikir di dalam permohonannya, mengutip banyak ahli dan mengajak MK untuk istilahnya mewujudkan keadilan substansial dan keluar dari pakem angka-angka," ujar Titi.

Berita Lainnya
×
tekid