sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ajaibnya wacana UU Terorisme jerat hoaks ala Wiranto

Wacana pemberlakuan UU Terorisme dalam menjerat pelaku hoaks yang diutarakan Wiranto banjir kritik.

Ayu mumpuni Rakhmad Hidayatulloh Permana
Ayu mumpuni | Rakhmad Hidayatulloh Permana Kamis, 21 Mar 2019 19:31 WIB
Ajaibnya wacana UU Terorisme jerat hoaks ala Wiranto

Pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto ihwal wacana penggunaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) untuk menjerat pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks banjir kritik. 

Menurut pengamat terorisme Harits Abu Ulya, pernyataan Wiranto tersebut hanya tafsir subjektif terhadap definisi UU terorisme. "Aneh bin ajaib, justru Menko Polhukam mewacanakan penanganan hoaks dengan UU Terorisme," ujar Harits di Jakarta, Kamis (21/3). 

Sebelumnya, Wiranto mengatakan, penyebaran hoaks yang berkaitan dengan pemilu dapat dikenakan UU terorisme. Pasalnya, seperti terorisme, hoaks juga dapat menimbulkan ketakutan di masyarakat.

"Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk takut datang ke TPS (tempat pemungutan suara), itu sudah kategori ancaman, itu sudah terorisme. Maka, tentu kita (gunakan) Undang-Undang Terorisme," kata Wiranto.

Menurut Harits, penerapan UU Terorisme untuk menjerat hoaks membahayakan iklim demokrasi. Jika direalisasikan, Harits khawatir bakal muncul anggapan rezim Jokowi otoriter karena menafsirkan secara subjektif penggunaan aturan demi kepentingan politik. 

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut pernyataan Wiranto ngawur. Fadli pun meminta Wiranto segera mencabut pernyataan tersebut. "Segera harus dicabut, dan saya kira saya enggak tahu maksud di belakangnya apa. Apakah ini memang sedang mabuk atau apa?" kata Fadli. 

Menurut Fadli, definisi aksi-aksi terorisme sudah diatur secara ketat di UU terorisme. "Ini enggak ada hubungannya dengan (hoaks-hoaks) yang ada sekarang," imbuh Fadli.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menengahi. Menurut dia, UU Terorisme bisa turut dipakai untuk menjerat hoaks jika pelaku hoaks merupakan bagian dari jejaring kelompok teroris. 

Sponsored

"Jika penyebar hoaks itu teridentifikasi oleh penyidik sebagai pelaku tindak pidana teroris, nanti kan bisa dilacak latar belakang penyebar hoaks ini terafiliasi dengan jaringan teroris mana. Baru bisa dijerat UU Terorisme," ujarnya. 

Dedi menjelaskan sejauh ini Polri telah menangkap dua orang berinisial Y dan AR yang menyebarkan hoaks terkait pemilu dan terbukti tergabung dalam jaringan terorisme. Untuk kasus Y dan AR, menurut dia, UU Terorisme dapat diberlakukan. 

Namun, jika fakta hukum yang didapat dari penyidik tidak menemukan adanya keterkaitan penyebar hoaks dengan jaringan terorisme, Dedi mengatakan, para pelaku hanya bakal dijerat dengan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau aturan mengenai perbuatan gaduh yang dilakukan dengan sengaja.

Respons TKN dan BPN

Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil A Simanjutak pernyataan Wiranto hanya menambah persoalan. Pasalnya, penggunaan UU ITE dalam kasus-kasus dugaan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian pun masih kerap menuai polemik. 

"UU ITE jadi ancaman serius bagi demokrasi kita, apalagi tarafnya dinaikkan pakai UU Terorisme. Padahal UU terorisme kita petunjuk pelaksanaannya saja belum dibuat," kata dia. 

Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ahmad Iman Syukri menilai bahwa wacana yang digulirkan Wiranto itu perlu dikaji ulang. Ia mengaku tak setuju jika penyebar hoaks disamakan dengan pelaku tindak terorisme. 

"Ya, saya pribadi belum melihat ada irisan yang ditarik hoaks itu ke terorisme. Karena UU terorisme ini sebenarnya UU khusus, yaitu UU yang diciptakan khusus untuk persoalan terorisme," ujarnya. 

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mempersilakan pemberlakuan UU terorisme dalam menindak pelaku hoaks. Namun demikian, Andre meminta aparat penegak hukum tidak pandang bulu. 

"Harapan kita kalau itu diterapkan silakan saja, tapi Pak Wiranto harus bersikap adil. Kami baru saja mendapat fitnah kejam. Jadi kalau Wiranto bisa jawab sama (pakai UU Terorisme), silakan. Monggo laksanakan! Tapi, kalau tidak adil, menggali lubang sendiri," kata dia. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid