sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ASN ikut kampanye capres diancam bakal turun pangkat

ASN dilarang menghadiri rapat terbuka atau kampanye capres. Aturan ini jelas dari Badan Kepegawaian Nasional.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Sabtu, 23 Mar 2019 00:14 WIB
ASN ikut kampanye capres diancam bakal turun pangkat

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan aparatur sipil negara (ASN) yang ikut berkampanye terbuka untuk salah satu kandidat calon presiden pada pemilihan umum atau Pemilu 2019 bakal mendapatkan sanksi. Jika terbukti, salah satu sanksinya yakni diturunkan pangkatnya. 

“ASN dilarang menghadiri rapat terbuka atau kampanye capres. Aturan ini jelas dari Badan Kepegawaian Nasional,” kata Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, di Gedung KPU RI, Jakarta pada Jumat, (22/3).

Menurut Rahmat, ASN harus netral dan tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu. Jika peraturan tersebut diabaikan, maka akan dikenakan sanksi. Dari mulai teguran sampai penurunan pangkat oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).  

“Sanksi yang diberika bisa berupa teguran, pemindahan tempat kerja, bahkan sampai penurunan pangkat kalau dia jadi jurkam (juru kampanye),” ujar Rahmat.

Selain dilarang mengikuti kampanye capres, Bagja menambahkan, ASN juga tidak diperkenankan menunjukkan keberpihakannya pada salah satu paslon di media sosial lantaran bisa diketahui oleh publik.

"Keberpihakan ASN itu ada pada rumahnya saja. Ketika mengobrol sama anak dan istri,” kata Rahmat. 

Berbeda dengan Bawaslu, KPU memandang ASN boleh menghadiri kampanye capres. Demikian dikatakan salah satu Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Menurut Wahyu, ASN diperkenankan menghadiri rapat umum terbuka, hanya saja tidak saat jam kerja. Juga tidak boleh menggunakan atribut partai dan tidak boleh menunjukan identitasnya sebagai ASN.

"Boleh, tapi ada ketentuannya. Misalnya tidak boleh pada saat jam kerja dan tidak boleh memakai atribut, dan lainnya," kata Wahyu.

Sponsored

Wahyu mengatakan, pihaknya membolehkan ASN megikuti kegiatan kampanye atau rapat umum terbuka capres karena juga memiliki hak pilih, sehingga mereka tidak boleh dilarang untuk menghadiri kampanye.

"Mereka (ASN) punya hak pilih juga. Namun yang harus diatur adalah kampanyenya itu tidak boleh dihadiri pada saat jam kerja," kata Wahyu. 

Berita Lainnya
×
tekid