Bawaslu akan 'pelototi' media sosial saat pilkada
Pilkada 2020 akan berlangsung di 270 daerah se-Indonesia.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal mengawasi akun media sosial selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Pemantauan diutamakan pada narasi politik provokatif, seperti penghinaan; suku, agama, ras, dan antargolongan (SARS); dan sebagainya.
"Kami mengacu pada Pasal 69 UU 10 Tahun 2016 tentang kampanye di media sosial dengan beberapa rambu-rambu yang harus dipatuhi para pengguna media sosial,” ujar Komisioner Bawaslu Purbalingga, Joko Prabowo, melansir situs web Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).
Menurutnya, maraknya narasi politik di medsos yang menyudutkan individu tertentu merupakan ranah pihak berwajib. Kilahnya, berhubungan dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Joko melanjutkan, pengawasan kampanye di media mulai 22 November-5 Desember. Sementara itu, masa kampanye berlangsung 71 hari per 26 September.
Masa kampanye mencakup semua tahapan kampanye. Pertemuan terbatas, dialog, dan penyebaran bahan kampanye, misalnya.
"Masa pengawasan dengan masa kampanye itu berbeda. Kami juga menunggu penetapan calon dari KPU dan akun resmi tim kampanye itu apa saja, sehingga pengawasan menjadi lebih terfokus," tutupnya.
Pilkada 2020 rencananya berlangsung 9 Desember. Akan dilaksanakan di 270 daerah mencakup sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Di Jateng, kontestasi bakal berlangsung di 21 daerah. Perinciannya, Kota/Kabupaten Pekalongan, Kota/Kabupaten Semarang, Kota Magelang, Kota Surakarta, Kebumen, Rembang, Purbalingga, Boyolali, Blora, Kendal, Sukoharjo, Wonosobo, Wonogiri, Purworejo, Sragen, Klaten, Pemalang, Grobogan, dan Demak.