sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bawaslu desak KPU patuhi putusan soal OSO

KPU masih belum menentukan sikap terkait status OSO sebagai calon anggota DPD RI.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Selasa, 15 Jan 2019 20:57 WIB
Bawaslu desak KPU patuhi putusan soal  OSO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan putusan Bawaslu terkait kasus sengketa yang diajukan Ketua Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, keputusan terkait OSO memengaruhi tahapan pemilu yang dirancang KPU.  

"Dengan Putusan PTUN yang mencabut SK (surat keputusan) KPU Nomor 1130 (tentang daftar calon tetap anggota DPD). Maka, SK 1130 sudah tidak bisa lagi dijadikan payung hukum terhadap legalitas calon legislatif DPD RI," kata Ratna di Media Centre Bawaslu, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/1).

Bawaslu memutus kasus dugaan pelanggaraan administrasi dalam pencoretan nama OSO dari DCT anggota DPD RI di Pemilu 2019. Dalam putusannya, Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan kembali nama OSO di DCT anggota DPD RI. 

Sengketa administratif yang diajukan OSO bermula dari surat bernomor 1492 yang dikirimkan KPU kepada OSO pada 8 Desember 2018. Dalam surat tersebut, KPU memberikan waktu hingga Jumat (21/12) kepada OSO untuk mundur dari jabatannya sebagai pengurus Hanura jika ingin namanya masuk ke dalam DCT anggota DPD Pemilu 2019. 

Surat KPU dianggap OSO bertentangan dengan putusan MA bernomor 65/P/U/2018 tanggal 25 Oktober 2018 yang menyatakan putusan MK baru berlaku pada Pemilu 2024. Putusan MA itu diperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-Jakarta tanggal 14 November 2018.

Akibat putusan Bawaslu tersebut hingga kini DCT anggota DPD RI di Pemilu 2019 yang dikeluarkan KPU lewat SK Nomor 1130 disebut Ratna belum memiliki legalitas. Pasalnya, nama OSO tidak masuk dalam DCT itu. 

"Ini yang harusnya jadi pertimbangan KPU untuk melakukan tindakan aktif dalam artian menerbitkan SK baru caleg DPD. Kalau tidak dilaksanakan untuk menerbitkan SK baru, bisa dikatakan tidak ada caleg DPD RI saat ini," katanya. 

Ratna mengingatkan, KPU terikat aturan untuk mematuhi putusan Bawaslu sebagaimana tertuang pada pasal 462 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). "KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabuaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan,” cetus Ratna. 

Sponsored

Dalam putusannya, Bawaslu menambahkan syarat khusus, yakni mewajibkan OSO mundur dari kepengurusan partai politik paling lambat satu hari sebelum penetapan jika terpilih sebagai anggota DPD. Sebaliknya, jika OSO tidak mundur dari partai politik, Bawaslu meminta KPU tidak menetapkan OSO sebagai calon terpilih.

Berita Lainnya
×
tekid