sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bawaslu dilaporkan ke Dewan Kehormatan tersandung reuni 212

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilaporkan kepada Dewan Kehormatan akibat tersandung reuni 212.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Rabu, 05 Des 2018 22:03 WIB
Bawaslu dilaporkan ke Dewan Kehormatan tersandung reuni 212

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilaporkan kepada Dewan Kehormatan akibat tersandung reuni 212.

Seorang masyarakat dari jaringan advokat pencinta NKRI (JAPRI) Abdul Fakhridz Al Donggowi melaporkan anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Selain anggota Bawaslu, JAPRI juga melaporkan anggota Bawaslu DKI Jakarta Puadi terkait pernyataan keduanya setelah aksi reuni 212 berlangsung

"Jadi, setelah aksi reuni 212 berlangsung, muncul pernyataan pers dari Puadi dan Ratna yang pada pokoknya menyampaikan dalam aksi 212 tersebut tidak ada pelanggaran Pemilu," katanya di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/12). 

Dia menyayangkan pernyataan yang disampaikan oleh Bawaslu tersebut hanya berdasarkan tontonannya dari media televisi.

"Salah mereka (anggota Bawaslu) menyaksikan di televisi, mereka langsung mengeluarkan pernyataan pers bahwa tidak ada pelanggaran Pemilu yang terjadi saat Reuni 212," katanya. 

Padahal, menurutnya dalam Reuni 212 tersebut ada potensi pelanggaran ataupun aduan dari masyarakat. Hanya saja, kedua anggota Bawaslu tersebut langsung memberikan pernyataan tanpa adanya verifikasi terlebih dahulu. 

"Mereka (Ratna dan Puadi) tidak etis memberikan pernyataan pers, bahwa tidak adanya dugaan pelanggaran Pemilu," katanya. 

Sponsored

Semestinya, kedua anggota Bawaslu itu melakukan telaah dan verifikasi, baru kemudian secara kelembagaan bisa mengeluarkan pendapat resmi ada atau tidaknya pelanggaran dalam reuni 212 itu. 

Maka itu dia menilai, keduanya telah melakukan tindakan tidak sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan Pemilu dalam peraturan DKPP. 

Dalam kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan Pemilu terutama pada pasal 9, 11 dan 15 yang mengatur segala hal tentang perilaku penyelegara Pemilu. 

Salah satunya poin yang terdapat pada pasal 15 huruf (f) dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemilu itu harus profesional dalam bersikap dan bertindak.

"Jadi kami anggap bahwa mereka terburu-buru dan terkesan tidak netral dan tidak profesional," tegasnya. 

Untuk itu, dia melaporkan Bawaslu ke DKPP agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada oknum Bawaslu tersebut. 

Jika aduan tersebut terbukti, Abdul berharap kedua oknum tersebut bisa mendapatkan sanksi. 

Alat bukti yang dibawa yaitu berupa tangkapan layar dari berita salah satu media elektronik dan saksi. Laporan tersebut dilaporkan ke DKPP dengan register nomor 01-05/XII/PP.01/2018.

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat berbicara di depan massa aksi reuni 212 di Monumen Nasional, Minggu (2/12). (Facebook).

Klaim sesuai prosedur

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo meyakini pernyataannya kepada media terkait dengan reuni 212 tidak menyalahi aturan. Hal tersebut dikatakannya saat dikonfirmasi tentang dilaporkannya dia ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik. 

"Sebagai penyelenggara, saya meyakini apa yang (dikatakan) itu udah sesuai dengan aturan. Kalau pun kemudian ada pihak yang tidak bisa menerima, ada saluran yang disediakan oleh UU," ujarnya kepada media. 

Ratna beralasan saat itu dia melakukan pemantauan melalui televisi dikarenakan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk langsung ke lapangan. 

Hanya saja saat itu, Minggu (2/12), dia mengaku posisinya sebagai pelaksana harian (PLH) ketua Bawaslu. Sehingga, dia memiliki kewajiban untuk memastikan bagaimana pelaksanaan kegiatan tersebut. 

"Tetapi karena kondisi kesehatan saya yang tidak bisa ke sana, tentu saya harus cari cara agar bisa menonton melalui televisi. Kebetulan ditayangkan oleh TV One," katanya. 

Diapun menyebut tidak bisa semua hal diamati olehnya. Sebab, tidak semua bisa disaksikan melalui siaran langsung. 

Dia beralasan, apa yang disampaikan olehnya hanyalah hal yang dapat dilihat dan didengar melalui televisi. 

Sementara itu, hal lain yang tidak dapat diketahuinya melalui televisi, Ratna berkoordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta. Saat itu Bawaslu DKI lah yang berada dilapangan untuk mengawasi acara reuni 212. 

Terkait dengan diadukannya dia dan juga Bawaslu DKI Jakarta Puadi, Ratna menjelaskan nantinya mereka bisa menggunakan hak jawab. 

"Jadi tugas yang harus saya lakukan (yaitu) menyiapkan jawaban terhadap pokok-pokok aduan. Yang berbasis pada fakta data yang ada," katanya.

Menurut dia, jawaban yang diberikannya bukanlah asumsi pribadi, namun kapasitasnya sebagai PLH Ketua Bawaslu dan sebagai anggota Bawaslu.  

Berita Lainnya
×
tekid