sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bawaslu hingga Panwas dilarang bertemu paslon diam-diam

Penyelenggara harus mematuhi kode etik dalam bertugas.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 30 Okt 2020 16:51 WIB
Bawaslu hingga Panwas dilarang bertemu paslon diam-diam

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta jajarannya hingga Panitia Pengawas (Panwas) tidak bertemu dengan pasangan calon (paslon) atau tim sukses (timses) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 secara diam-diam. Alasannya, hal itu berpotensi menimbulkan kecurigaan dan celah untuk melakukan pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu.

"Pertemuan diam-diam bisa menjadi masalah. Maka, seluruh jajaran Bawaslu harus hati-hati," katanya Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam webinar, Jumat (30/10).

Meski demikian, dirinya menerangkan, bukan berarti Bawaslu tidak dapat bertemu peserta pilkada dan timses, khususnya bagi yang hendak berkonsultasi.

"Jangan sampai putus komunikasi dengan paslon dan timses. Layani dengan baik. Mereka perlu dibimbing. Jangan sampai mereka langgar aturan karena tidak tahu," ungkapnya.

Sponsored

Bagja mengingatkan demikian karena kode etik menjadi landasar moral dan pedoman perilaku. Di dalamnya memuat aturan tindakan patut atau sebaliknya yang dilakukan.

Dirinya pun meminta penyelengara mematuhi kode etik dan tidak coba-coba melanggarnya. Pelanggar terancam terkena sanksi sesuai dengan prosedur berlaku.

"Kami minta majelis DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) berikan peringatan kepada seluruh jajaran Bawaslu agar hati-hati dalam menangani pelanggaran pemilu. Harus sesuai standar operasional prosedur yang ada," tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid