sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bawaslu imbau pemilih positif Covid-19 segera urus formulir A5

Formulir A5 berguna saat pemilihan, agar hak suara pemilih yang tengah dirawat di rumah sakit tidak hilang.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 04 Des 2020 14:37 WIB
Bawaslu imbau pemilih positif Covid-19 segera urus formulir A5

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau agar para pemilih yang tengah dirawat di rumah sakit karena Covid-19 dapat mengurus formulir A5, sebagai surat pengantar untuk menggunakan hak suara dalam Pilkada Serentak 2020.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, formulir A5 berguna saat pemilihan, agar hak suara pemilih yang tengah dirawat di rumah sakit tidak hilang.

"Sesuai dengan PKPU, telah diatur dengan mekanisme terkait mereka yang kena Covid-19. KPU akan mendatangi mereka agar hak pilihnya tidak hilang. Oleh karena itu, pengurusan form A5 yang kita kenal sebagai tidak memilih, dapat segera diurus sehingga hak pilih mereka tidak hilang," kata Fritz, saat konfrensi pers yang disirakan secara virtual, Jumat (4/12).

Ketua Bawaslu Abhan menambahkan, para penyintas Covid-19 tidak akan hilang hak suaranya dalam Pilkada Serentak 2020. KPU harus tetap melayani hak suara para pasien yang sudah terdaftar dalam kategori pemilih.

"Seandainya harus datang ke rumah sakit atau ke rumah, maka itu juga bagian dari pengawasan kami. Diberikan haknya di satu jam terakhir, yakni di jam 12.00. Di mana sebagian anggota KPPS mendatangi ke rumah atau ke rumah sakit," ucap Abhan.

Kendati demikian, Abhan mengatakan, bagi pemilih yang melakukan pencoblosan di luar area rumah perlu menggunakan surat tidak memilih di daerah asal atau formulir A5.

"Lah yang di rumah sakit ini maka harus gunakan surat tidak memilih ketika memang tidak di TPS itu tetapi di wilayah yang berpilkada," katanya.

Sebagai informasi, para pemilih yang positif Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri tetap bisa menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020. Hal itu sebagaimana terjamin seperti dalam Pasal 72 PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Bagi pemilih yang menjadi penyintas Covid-19, dapat menggunakan hak pilih di TPS yang dekat dengan rumah sakit. Hal itu tercantum dalam Pasal 72 ayat (1).

Sponsored

Sementara bagi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri dan tidak mampu mendatangi TPS, akan dilayani hak pilihnya oleh petugas KPPS.

"Bagi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan saksi dan Panwaslu kelurahan/desa atau pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan pemilih," bunyi pasal 73 ayat (1) PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

Para petugas diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) dan menaati protokol kesehatan selama memberi pelayanan tersebut.

Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher menilai, regulasi tentang pemilihan umum telah menjamin keselamatan dan keamanan para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melayani pemilih yang positif Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri. 

Dengan demikian, Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini merasa tidak ada yang perlu dikhawatirkan potensi penularan Covid-19 pada anggota KPPS. Namun publik perlu mengawal agar implementasi aturan itu dapat berjalan dengan baik.

"Dengan demikian, menurut saya, kita tidak perlu khawatir soal keamanan petugas KPPS. Kita tinggal memastikan  bahwa implementasi  peraturan-peraturan  itu berjalan dengan baik agar tidak terjadi lonjakan kasus," kata Netty.

Berita Lainnya
×
tekid