sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bawaslu: Klaim kemenangan tak langgar aturan

Kedua kubu, baik kubu Jokowi-Ma'ruf maupun Prabowo-Sandiaga, sudah mengklaim kemenangan dalam Pilpres 2019.

Soraya Novika
Soraya Novika Sabtu, 20 Apr 2019 15:00 WIB
Bawaslu: Klaim kemenangan tak langgar aturan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan, aksi klaim kemenangan yang dilakukan kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno bukan bentuk pelanggaran hukum.

Akan tetapi, Bawaslu mengimbau kedua pihak untuk senantiasa bersabar menanti hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang diumumkan 22 Mei 2019 mendatang.

"Tidak, tidak ada pelanggaran. Tapi harapan kami adalah untuk bisa sabar menunggu," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4).

Klaim kemenangan sendiri pertama kali dilakukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga. Prabowo tercatat telah tiga kali mengklaim menang Pilpres 2019, berdasarkan hasil penghitungan internal Badan Pemenangan Nasional (BPN).

Namun, klaim tersebut bertolak belakang dengan hasil quick count sejumlah lembaga survei dan hasil real count KPU.

Data sistem informasi perhitungan suara (situng) atau real count KPU berbasis formulir C-1 TPS hingga Sabtu (20/4) pukul 13.15 WIB, sudah menghimpun suara dari 37.818 TPS atau sama dengan 4,65% dari 813.350 TPS yang ada di Indonesia.

Hasilnya, Jokowi-Ma'ruf mendapat 54,88% suara sedangkan Prabowo-Sandi 45,12% suara. Demi menjaga kondusivitas, menurut Abhan, sikap yang paling tepat untuk dilakukan masing-masing kubu saat ini ialah mengawasi proses rekapitulasi suara.

"Awasi betul, jangan sampai kalau ada hal-hal yang tidak kita inginkan misalnya ada data salah, kemudian tanpa terkoreksi. Jadi, kalau ada data yang salah input dan lain sebagainya direkap PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) itulah awal untuk melakukan koreksi," katanya.

Sponsored

Hal serupa disampaikan pula Ketua KPU Arief Budiman, sembari mengimbau semua pihak untuk dapat menghormati setiap proses rekapitulasi suara yang sedang berlangsung.

"Saya pikir setiap peserta pemilu bebas saja mereka menyampaikan pendapat, masukan, atau komentar, tapi khusus terkait hasil pemilu kan prosesnya sudah diatur dalam UU. Sedangkan sekarang rekapnya masih di tingkat kecamatan. KPU baru bisa memberi komentar ya terkait proses rekap di kecamatan dulu tapi kalau hasil pemilu atau hasil akhir pemilu ya nanti kita tunggu penetapannya sampai dengan tanggal 22 Mei 2019," ujar Arief.

Sebagaimana diketahui, proses penghitungan suara dilakukan secara manual dan berjenjang mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga dibawa ke tingkat nasional. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2019 dilakukan sejak 18 April 2019 hingga 22 Mei 2019.

Selain itu, KPU menyediakan sarana informasi, yakni sistem informasi penghitungan suara (situng) atau real count berbasis formulir C-1 masing-masing TPS yang diunggah KPU kabupaten/kota, sebagai publikasi.

Meski demikian, situng bukan menjadi penentu yang memengaruhi rekapitulasi manual dan berjenjang sebagai hasil resmi dari KPU.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid