sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bawaslu klaim keterangannya di MK fakta, bukan opini

Bawaslu menyatakan tidak mendukung salah satu pihak mana pun dalam keterangannya tersebut.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Selasa, 18 Jun 2019 18:30 WIB
Bawaslu klaim keterangannya di MK fakta, bukan opini

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan keterangan yang disampaikan pada sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden atau Pilpres 2019 sudah objektif. Bawaslu menyatakan tidak mendukung salah satu pihak mana pun dalam keterangan tersebut.

“Keterangan Bawaslu ini objektif, keterangan yang kami berikan berdasarkan fakta pengawasan selama Pemilu 2019. Jadi, atas dasar fakta,” kata Ketua Bawaslu, Abhan, di sela-sela skorsing sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Abhan menjelaskan, ada empat poin yang menjadi keterangan Bawaslu dalam sidang MK hari ini. Pertama, Bawaslu memaparakan ihwal hasil pengawasan dari tahapan awal hingga akhir pelaksanaan Pemilu 2019.

Kedua, Bawaslu menjelaskan mengenai temuan dan laporan kecurangan Pemilu 2019. Ketiga, keterangan untuk menjawab dalil-dalil dari pemohon yang ditujukan kepada Bawaslu.

"Kemudian yang keempat, terkait berapa jumlah jenis pelanggaran selama tahapan Pemilu 2019 kali ini," kata Abhan. 

Menurut Abhan, keterangan Bawaslu yang diberikan sesuai fakta di lapangan. Ia mengatakan, jika terbukti ada kecurangan pemilu, Bawaslu akan menyampaikan kecurangan tersebut dalam keterangannya.

Terkait jumlah pelanggaran, ia menyebut Bawaslu menemukan sekitar 15.000 pelanggaran. Pelanggaran didominasi oleh pelanggaran administratif pemilu.

“Jika memang terbukti ada kecurangan, semuanya dengan terang akan disampaikan. Sebaliknya, jika semuanya tidak ada, maka Bawaslu wajib melaporkannya juga. Jadi sekali lagi keterangan kami adalah fakta, bukan opini,” ucap Abhan.

Sponsored

Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini kembali menggelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Sidang mengagendakan pembacaan jawaban dari pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pihak terkait yakni tim kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, dan Bawaslu.

Berita Lainnya
×
tekid