sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bawaslu nilai pencalonan Ma'ruf tak langgar aturan

Kasus dugaan pelanggaran dalam pencalonan Ma'ruf mirip dengan kasus pencalonan caleg dari Partai Gerindra, Mira Sumirat.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Selasa, 18 Jun 2019 19:11 WIB
Bawaslu nilai pencalonan Ma'ruf tak langgar aturan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menanggapi dugaan pelanggaran pencalonan Ma'ruf Amin sebagai cawapres yang dikemukakan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6). 

Ketua Bawaslu, Abhan menjelaskan, Bawaslu tidak menemukan pelanggaran pada tahap pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Menurut Abhan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga telah menyatakan dokumen persyaratan para kandidat lengkap dan tidak bermasalah. 

"Bahwa dalam dokumen itu disebutkan, berdasarkan hasil penelitian terhadap pendaftaran bakal pasangan calon dinyatakan diterima dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya," kata Abhan.

Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandi menilai pencalonan Ma'ruf sebagai cawapres melanggar Pasal 227 UU Pemilu. Pasalnya, Ma'ruf masih berstatus sebagai ketua dewan penasehat di dua bank syariah saat mencalonkan diri, yakni Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah. 

Sponsored

Menurut Abhan, kasus pencalonan Ma'ruf mirip dengan pencalonan caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Mira Sumirat. Pencalonan Mira sebagai caleg dari dapil VI Jawa Barat sempat dipersoalkan lantaran Mira berstatus sebagai karyawan di anak perusahaan BUMN. 

Ketika itu, KPU menganggap pencalonan Mira tak memenuhi syarat. Mira pun menggugat ke Bawaslu dan Bawaslu merekomendasikan KPU untuk meloloskan Mira sebagai caleg. KPU menerima keputusan Bawaslu tersebut dan menerima pencalonan Mira. 

"Putusan Bawasku Nomor 033/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 menyatakan bahwa bakal calon DPR dapil VI Jawa Barat atas nama Mira Sumirat memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR RI Dapil VI Partai Gerindra," ujar dia.
 

Berita Lainnya
×
tekid