sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bawaslu sebut kandidat lebih takut sanksi administratif

Abhan menerangkan, terdapat 68 norma dan 43 pasal yang mengatur tindak pidana pemilihan.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 04 Nov 2020 16:46 WIB
Bawaslu sebut kandidat lebih takut sanksi administratif

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut sanksi administratif, seperti diskualifikasi sebagai peserta, paling ditakuti pasangan calon pemilihan kepala daerah (paslon pilkada) daripada pelanggaran pidana.

"Paslon lebih takut dengan sanksi administratif, terutama didiskualifikasi. Itu sanksi yang paling ditakuti daripada sanksi pada pidana," ucap Ketua Bawaslu, Abhan, saat lokakarya, Rabu (4/11).

Berdasarkan jenisnya, terangnya, dukungan palsu untuk paslon jalur perseorangan yang sering terjadi. "Ini berdasarkan pengalaman yang kami alami." 

Selanjutnya, dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan dan calon dan perbuatan aparatur sipil negara (ASN) atau kepala desa menguntungkan paslon tertentu. Kemudian, menyoblos lebih dari satu kali serta kampanye di tempat ibadah atau tempat pendidikan. 

"Pidana lainnya, yaitu soal politik uang atau mahar politik, penyalahgunaan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye," sambung dia. Dugaan pelanggaran pidana terakhir adalah mengubah perolehan suara tidak sesuai prosedur. 

Abhan melanjutkan, penyalahgunaan fasilitas anggaran untuk kampanye, termasuk bantuan bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19, tergolong pelanggaran pidana. Praktik lancung itu melanggar Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Dirinya lantas mencontohkanya dengan adanya bansos yang dipasangi gambar atau simbol paslon. Padahal, hibah tersebut berasal dari pemerintah setempat.

Berdasarkan catatannya, melansir situs web Bawaslu, terdapat 68 norma dan 43 pasal yang mengatur tindak pidana pemilihan.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid