sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPN akan layangkan gugatan ke MK terkait Pemilu 2019

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menemukan adanya penggelembungan suara.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Sabtu, 18 Mei 2019 15:35 WIB
BPN akan layangkan gugatan ke MK terkait Pemilu 2019

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Juru bicara BPN Andre Rosiade mengatakan gugatan tersebut perihal sengketa pemilihan legislatif. Sementara, pihaknya belum memutuskan untuk mengajukan gugatan terkait hasil pemilihan presiden.

"Gerindra akan mengajukan sengketa ke MK untuk pileg, di mana sudah ada tiga daerah pemilihan (dapil) yang akan kami ajukan. Dapil Jakarta III, dapil NTT, dan dapil Jawa Timur. Dapil yang lain masih akan kami kaji," kata Andre di Jakarta Pusat, Minggu (18/5).

Andre mengatakan pihaknya menemukan adanya penggelembungan suara yang merugikan caleg dari Gerindra di dapil Jakarta. Andre mengklaim calegnya kehilangan sekitar 2.000 suara.

"Sehigga caleg kami gagal di DKI Jakarta. Maka kami akan bawa gugatan ini ke Makhamah Konstitusi," tuturnya.

Dengan mengajukan gugatan ke MK, lanjut Andre, BPN Prabowo-Sandi mengklaim sudah mengedepankan langkah konstitusional sesuai dengan peraturan dan undang-undang.

Untuk pemilihan presiden, kata Andre, pihaknya belum akan mengajukan gugatan ke MK karena masih menunggu perhitungan suara dari KPU.

"Dalam rekapitulasi, saksi kami selalu menyampaikan keberatan. Lalu setiap penolakan, kami sampaikan secara terbuka dan kami tanda tangani formulir di KPU," tuturnya.

Sponsored

Andre menyebut, perbedaan langkah konstitusional terjadi karena pelaksanaan pilpres terindikasi adanya kecurangan yang terstruktur. Salah satunya, ada mobilisasi kepala daerah untuk mendukung calon petahana.

"Dugaan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) luar biasa dan indikasi melibatkan aparat keamanan memaksa kepala daerah dukung petahana. Lalu indikasi aparat keamanan memaksa kepala desa mendukung pertahana memobilisasi BUMN," ucap dia.

Pada kesempatan yang sama, komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan sampai saat ini, pihak BPN sudah melaporkan tiga temuannya terkait Pilpres 2019.

"Dua akan diputuskan pada Senin nanti. Satu masih melihat verifikasi secara materil untuk satu yang masuk dilaporkan pada Jumat kemarin (17/5)," tutur Rahmat.

Berita Lainnya
×
tekid