sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPN: Pencalonan Ma'ruf bermasalah karena aturan yang diterbitkan Jokowi

Jokowi disebut mengeluarkan peraturan pemerintah yang membuat pencalonan Ma'ruf Amin melanggar aturan.

Cantika Adinda Putri Noveria Kudus Purnomo Wahidin
Cantika Adinda Putri Noveria | Kudus Purnomo Wahidin Rabu, 26 Jun 2019 20:00 WIB
BPN: Pencalonan Ma'ruf bermasalah karena aturan yang diterbitkan Jokowi

Anggota Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan merinci sejumlah aturan hukum yang membuktikan adanya pelanggaran dalam pencalonan Ma'ruf Amin sebagai pendamping calon presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019. 

Menurut Iwan, pencalonan Ma'ruf justru jadi bermasalah salah satunya lantaran Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atasi PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (PP 72) yang dikeluarkan Jokowi. 

"Izinkan saya membacakan satu poin, bahwa Presiden Jokowi sudah pernah menertibkan PP 72 Tahun 2016 yang intinya menegaskan bahwa anak perusahaan BUMN adalah bagian dari BUMN," ujar Iwan di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/6).

Saat mencalonkan diri sebagai pendamping Jokowi, Ma'ruf tercatat masih menjabat sebagai ketua dewan pengawas di dua bank syariah, yakni Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah. Status Ma'ruf di dua anak BUMN tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan kubu Prabowo-Sandi dalam gugatan ke MK. 

Kubu Prabowo menilai Ma'ruf melanggar Pasal 227 Huruf P Jo 229 ayat (1) huruf G Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 karena tercatat sebagai pegawai BUMN saat mencalonkan diri. Menurut Iwan, jika mengacu pada PP 72 Tahun 2016 dan UU Pemilu, maka pencalonan Ma'ruf harus dibatalkan. 

Tak hanya PP 72/2016 saja, menurut Iwan, banyak aturan yang menegaskan bahwa anak BUMN adalah BUMN, di antaranya putusan MK Nomor 21 Tahun 2017, putusan MK Nomor 48 Tahun 2013, peraturan BUMN Nomor 3 Tahun 2013, UU Keuangan Negara, dan UU Perbendaharan Negara. 

"Itu kalau disimpulkan bahwa anak perusahaan BUMN adalah BUMN dan pejabat di anak perusahaan BUMN adalah mewakili representasi dari BUMN bukan sekedar konsultan. Bahkan putusan MA Nomor 21 P/HUM/ Tahun 2017 hasil dari judicial review juga menyatakan bahwa anak perusahaan BUMN itu disebut juga sebagai BUMN. Dalam putusan MA, hal itu sudah sangat clear," tutur Iwan. 

Menurut Iwan, Prabowo-Sandi menggugat pencalonan Ma'ruf karena lebih mengedepankan aspek konstitusional pelaksanaan pilpres ketimbang hanya sekadar pembuktian formulir C1 dan C1 plano serta angka-angka dalam perolehan suara saja. Hal itu, kata dia, sejalan dengan pendapat hukum mantan Ketua MK Jimly Ashidiqque. 

Sponsored

"Kita ingin keluar dari paradigma yang dua itu. Kita ingin masuk ke paradigma yang kita uji adalah aspek konstitusional pelaksanaan pilpres bahwa menurut Profesor Jimly yang dimaksud dengan sengketa hasil perolehan suara itu adalah yang pertama angka-angka perolehan suara dan faktor-faktor yang mempengaruhi keluarnya angka itu," katanya. 

Iwan optimistis, kubu Prabowo-Sandi bakal memenangi gugatan jika MK tidak hanya sekadar mengadili angka saja. "Paradigma yang diuji yaitu apakah pelaksanaan pilpres itu sudah diberlakukan sesuai prinsip luber dan jurdil sesuai pasal 22 E ayat 1 Undang- Undang Dasar 1945," ujarnya. 

PAN pesimistis

Terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan justru pesimistis gugatan Prabowo-Sandi terkait hasil Pilpres 2019 bakal dikabulkan MK. Menurut dia, hal itu tecermin dari 'miskinnya' alat bukti yang dihadirkan di dalam sidang. 

"Melihat alat bukti yang dipresentasikan selama proses sidang MK. Keputusan MK besok saya pikir bisa diprediksi. Dalam artian gugatan Prabowo-Sandi akan ditolak oleh Makhkamah Konstitusi," ucap Bara di Kompleks DPR, Senayan Jakarta, Rabu (26/6). 

PAN merupakan salah satu parpol pengusung Prabowo-Sandi. Namun demikian, Bara mengatakan, ada banyak luka tertoreh selama masa kampanye. Ia pun menyuarakan agar kedua kubu segera menyusun langkah-langkah rekonsiliasi.  

"Menyembuhkan luka-luka selama kampanye. Perbaikan selama kampanye yang memang sangat tajam (polarisasinya). Move on sebagai bangsa, demi kepentingan nasional, dan itu semua harus ditunjukkan oleh partai-partai yang terlibat," tutur Bara.


 

Berita Lainnya
×
tekid