sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPN Prabowo-Sandi laporkan Indonesia Barokah ke Dewan Pers 

Laporan dilakukan karena Indonesia Barokah diduga menjadi alat penyebar kebencian pada Prabowo-Sandi.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Jumat, 25 Jan 2019 11:41 WIB
BPN Prabowo-Sandi laporkan Indonesia Barokah ke Dewan Pers 

Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers. Tabloid tersebut diduga kuat menjadi alat penyebar kebencian terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. 

Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum BPN, Y Nurhayati, menyatakan sejumlah konten dalam tabloid itu sangat menyudutkan kubu Prabowo-Sandi. 

"Beberapa isi konten Tabloid Indonesia Barokah tersebut memberitakan makna negatif yang mendiskreditkan Bapak capres 02, Prabowo Subianto, dan cawapresnya, Bapak Sandiaga Uno, pada halaman enam yang berjudul, "Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik?"" kata dia saat membuat laporan pengaduan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (25/1). 

Selain Prabowo-Sandi, lanjut Nurhayati, Indonesia Barokah juga ikut menyebarkan ujaran kebencian terhadap umat Islam, terutama yang mengikuti kegiatan acara 212. 

Sponsored

Menurut dia, Indonesia Barokah digunakan untuk membuat keonaran di masyarakat jelang Pemilu 2019. 

"Pemberitaan tabloid Indonesia Barokah yang menyerang kehormatan, nama baik, Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Sandiaga Uno, yang menimbulkan ujaran kebencian dan keonaran di masyarakat, berdampak permusuhan antar golongan, maka dapat dikatakan melanggar azas berimbang dan beriktikad buruk (vide pasal 1,3,4 dan 8 Kode Etik Jurnalistik)," ujarnya. 

Atas dasar dugaan ini, BPN juga menyangkakan Indonesia Barokah melanggar Pasal 9 Ayat (2) juncto Pasal 12 juncto Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid