sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bukti penyanggah gugatan Prabowo-Sandi dikirim via pos

KPU bakal mengirimkan total 274 kontainer alat bukti ke Gedung MK.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Rabu, 12 Jun 2019 14:56 WIB
Bukti penyanggah gugatan Prabowo-Sandi dikirim via pos

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus mengirimkan alat-alat bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kasubag Distribusi Sarana dan Prasarana Pemilu KPU, Andi Rosjidi mengatakan, bukti-bukti bakal terus dikirimkan untuk menyanggah gugatan hasil Pilpres 2019 yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi. 

Setelah mengirimkan alat bukti dari lima provinsi, KPU kembali mengirimkan sejumlah alat bukti dari tiga provinsi, Rabu (12/6) siang. Selain enam kotak kontainer alat bukti dari KPU DKI Jakarta, 12 kotak alat bukti dari KPU Bali dan Daerah Istimewa Yogyakarta juga telah sampai ke lobi Gedung MK. 

"Bukti-bukti telah dikirimkan menggunakan jasa PT Pos Indonesia. Alat bukti baru itu sudah sampai di lobi Gedung MK pada pukul 13.00 WIB dan langsung dikawal aparat keamanan dari Polri dan TNI," kata Andi di Jakarta, Rabu (12/6).

Saat ini alat bukti tersebut disimpan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang lokasi tepat berada di samping Gedung MK. Personel kepolisian dikerahkan untuk mengawal alat-alat bukti yang dikumpulkan KPU dari berbagai daerah itu. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, setiap provinsi nantinya bakal mengirimkan 8 kontainer alat bukti penyanggah gugatan Prabowo-Sandi. Artinya, bakal ada 272 kontainer alat bukti yang dikirimkan KPU ke Gedung MK. 

"Ini menunjukkan keseriusan KPU dalam mempersiapkan dan menghadapi gugatan PHPU Pilpres 2019 di MK," kata Hasyim. 

MK telah menetapkan sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Jumat (14/6) lusa. Pada sidang perdana, MK akan menggelar putusan sela untuk menentukan apakah gugatan Prabowo-Sandi berlanjut ke pembuktian. 

Jika gugatan diterima, maka dalam sidang selanjutnya akan dilakukan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli, alat bukti dan lainnya. Rangkaian sidang tersebut yang dijadwalkan digelar pada periode 17-21 Juni 2019.

Sponsored

Usai sidang pembuktian, MK bakal menggelar rapat pemusyawaratan Hakim atau RPH untuk menimbang semua fakta persidangan pada 24-27 Juni. Setelah semua tahapan dilalui, MK akan mengumumkan putusan perkara pada 28 Juni 2019. 

Berita Lainnya
×
tekid