sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BW sebut kejahatan pemilu seperti puncak gunung es

Bambang menyebut kejahatan pemilu kerap diabaikan oleh penyelenggara.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Senin, 24 Jun 2019 15:48 WIB
BW sebut kejahatan pemilu seperti puncak gunung es

Jelang putusan perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden 2019 pekan ini, Ketua Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden paslon nomor urut 02, Bambang Widjojanto atau BW menilai penyelenggaraan Pemilu 2019 adalah yang terburuk. Bambang menyebut kejahatan pemilu kerap diabaikan oleh penyelenggara.   

Buruknya penyelenggaraan pemilu versi BW berdasarkan beberapa kejadian. Pertama, meninggalnya ratusan petugas. Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyebut tidak ada pemilihan umum yang menelan korban jiwa hingga meninggal mencapai ratusan orang selain di Indonesia. 

Kedua, kata Bambang, praktik politik uang yang terungkap saat proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Nilainya, kata BW, cukup besar untuk memenangkan salah satu calon tertentu.

"400 ribu amplop dari koordinator pemenangan pemilu Dapil 1 Jawa Tengah. Fenomena kejahatan ini adalah puncak gunung es. Yang tertangkap ada 400 ribu, sementara 22 juta potensi kejahatan tidak tertangkap. Kalau tidak dilaporkan ke Bawaslu bukan berarti kejahatan pemilu tidak terjadi. Keterlibatan penyelenggara negara dilakukan secara aktif, masif dan kemudian itu secara sistematik," papar Bambang pada Senin (24/6). 

Sponsored

BW juga menyebut kalau banyak rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Antara lain terjadi di Papua dan Surabaya.

"Menurut saya menjadi masalah. Bawaslu mengatakan rekomendasi harus A, tapi bagian lain dari Gakkumdu menyatakan B. Jadi sebetulnya ada problem law enforcement," ucap Bambang. 

Mahkamah Konstitusi menjadwalkan membacakan putusan perselisihan hasil pemilu umum Pilpres 2019 pada Jumat (28/6). Hari ini hingga Kamis atau 24-27 Juni 2019, hakim akan menggelar permusyawaratan hakim. 

Berita Lainnya
×
tekid