sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Caleg eks koruptor berpeluang kembali terpilih

Caleg mantan koruptor punya kepandaian negosiasi dan kemampuan mempersuasi masyarakat.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 15 Feb 2019 22:06 WIB
Caleg eks koruptor berpeluang kembali terpilih

Calon anggota legislatif eks napi kasus korupsi diprediksi masih punya kesempatan memenangi kontestasi politik. Pakar psikologi politik Universitas Indonesia (UI) Hamdi Muluk berpendapat, pengumuman daftar para caleg mantan koruptor tidak serta merta menutup peluang mereka untuk kembali terpilih.

"Saya punya data bahwa ternyata caleg yang sudah dinyatakan sebagai terangka korupsi, bisa terpilih. Bahkan, yang mantan koruptor, juga terpilih," tutur Hamdi dalam diskusi #KOPITaLK bertajuk 'Caleg Koruptor, Dipilih atau Tidak?' di Hotel Mercure Sabang, Jakarta Pusat, Jum'at (15/2).

Menurut Hamdi, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan caleg mantan koruptor bisa kembali terpilih. Pertama, karakter psikologis caleg mantan koruptor yang mendukung hal tersebut, semisal kepandaian negosiasi dan kemampuan mempersuasi. Mereka juga biasanya punya modal yang besar ketika mencalonkan diri.

Dari sisi pemilihnya, kata Hamdi, publik tidak benar-benar sadar bahwa korupsi bukan hanya merugikan uang negara, melainkan juga merugikan rakyat. Pasalnya, dampak korupsi kerap tidak dapat dirasakan secara langsung. 

Hamdi menambahkan, politik uang disinyalir juga menjadi penyebab terpilihnya mantan koruptor. "Ada sama-sama saling membutuhkan, baik dari pihak caleg maupun masyarakat. Yang satu kebutuhan berkuasa dengan modal finansial dan masyarakat kebutuhan akan dana," ujarnya.

Menurut Hamdi, karakter psikologis caleg mantan koruptor menjadi faktor utama mereka potensial dipilih lagi oleh masyarakat. Mengutip salah satu kajian akademis terkait politik uang yang dilakukan peneliti Universitas Airlangga, Hamdi mengatakan, politik uang tak lagi terlalu berpengaruh mengubah preferensi politik pemilih.

Efek politik uang mempengaruhi publik, kata Hamdi, hanya sekitar 19%. "Artinya kalau misalnya saya caleg, dan saya akan memberikan uang kepada calon pemilih. Maka hanya 19% kemungkinan mereka memilih saya," tandasnya. 

Sebelumnya, KPU mengumumkan daftar nama 49 caleg eks napi kasus korupsi yang bertarung di pentas Pemilu 2019. Pekan depan, KPU berencana mengumumkan sisa 14 caleg bekas napi korupsi lainnya yang belum masuk ke dalam daftar nama tersebut. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid