sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cek fakta: Kata Sandi, tarif listrik Ibu Mia naik jadi Rp1 juta

"Bu Mia di Tegal mengeluh tagihan listriknya biasanya hanya Rp300 ribu sampai Rp400 ribu sekarang sampai Rp1 juta," kata Sandiaga Uno.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Sabtu, 13 Apr 2019 23:26 WIB
Cek fakta: Kata Sandi, tarif listrik Ibu Mia naik jadi Rp1 juta

Di dalam debat terakhir Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4), calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno kerap memberikan contoh beberapa orang warga miskin yang mengeluh di sejumlah daerah. Salah satunya Ibu Mia yang berasa dari Tegal, Jawa Tengah.

"Bu Mia di Tegal mengeluh tagihan listriknya biasanya hanya Rp300 ribu sampai Rp400 ribu sekarang sampai Rp1 juta," kata Sandiaga Uno di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4).

SALAH

Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan insentif berupa diskon kepada pelanggan R-I 900 VA RTM (rumah tangga mampu) mulai tanggal 1 Maret 2019. Insentif ini diberikan karena adanya efisiensi di golongan ini, serta terjadinya penurunan harga minyak dan kurs dollar.

Dengan pemberlakuan insentif ini, pelanggan golongan R-1 900 VA RTM hanya membayar tarif listrik sebesar Rp1.300 per kilowatt hour (kWh) dari tarif normal sebesar Rp1.352 per kWh. Diskon ini berlaku bagi 21 juta pelanggan listrik R-1 900 VA RTM tanpa perlu menyertakan syarat apapun.

Sementara itu, dari siaran pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 3 Januari 2019, Kementerian ESDM menyatakan tidak menaikkan tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi. Begitupun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Kenaikan atau penurunan tarif dasar listrik ini mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017. Dalam peraturan itu disebutkan apabila terjadi perubahan terhadap asumsi makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi), yang dihitung secara triwulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid