sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Debat Pilpres 2019: Prabowo bakal gaji besar hakim, cek faktanya

Prabowo Subianto berjanji akan gaji besar aparat penegak hukum, termasuk hakim, agar tak tergoda korupsi.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Jumat, 18 Jan 2019 00:39 WIB
Debat Pilpres 2019: Prabowo bakal gaji besar hakim, cek faktanya

Sebelum debat dimulai, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan bertarung di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mengemukakan visi misinya secara singkat terlebih dahulu. Menurut calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, untuk mengatasi masalah hukum, hak asasi manusia (HAM), korupsi, dan terorisme petugas yang berwenang harus dijamin kesejahteraannya.

“Hakim, jaksa, polisi, harus unggul, baik, dan tidak boleh diragukan integritasnya. Kami dalam menghadapi masalah hukum, HAM, korupsi, dan terorisme menyelesaikannya pada muara masalah. Kita harus cukup uang untuk jamin kualitas hidup, agar semua petugas yang punya wewenang mengambil keputusan, supaya dia tidak tergoda korupsi. Gaji hakim dengan hebat agar tidak terpengaruh,” kata Prabowo dalam acara debat di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1).

Terkait gaji hakim, benarkah penghasilan hakim masih kecil, dan apakah bila bergaji besar ditanggung tidak akan terjerat korupsi?

SALAH

Gaji hakim tergolong besar. Misalnya saja besaran penghasilan yang didapatkan hakim di bawah Mahkamah Agung.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, Pasal 2 disebutkan, setiap hakim di bawah Mahkamah Agung berhak mendapatkan sejumlah hak keuangan dan fasilitas, seperti gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.

Tunjangan-tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulan tersebut tergantung pada jenjang karier, wilayah penempatan, tugas, dan kelas pengadilan. Pada peraturan itu, disebutkan gaji pokok terendah yang diterima hakim pratama golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun sekitar Rp2 juta, dan tertinggi hakim golongan IVE dengan masa kerja 32 tahun Rp4,9 juta.

Sedangkan tunjangan hakim tingkat pertama pada pengadilan kelas IA kisarannya antara Rp14 juta hingga Rp27 juta. Gaji terendah dimiliki jenjang hakim pratama dengan nominal Rp14 juta, tertinggi dimiliki hakim ketua dengan nominal Rp27 juta.

Sponsored

Tunjangan tersebut berupa rumah negara dan fasilitas transportasi, serta biaya perjalanan dinas. Hakim pun masih mendapatkan tunjangan lain, seperti tunjangan keluarga sebesar 10% dari gaji pokok. Ketika telah memiliki anak, tunjangan tersebut akan ditambah sebesar 2% per anak, dengan maksimal dua orang anak.

Seorang hakim di bawah Mahkamah Agung juga masih mendapatkan tunjangan beras sebesar 10 kilogram untuk masing-masing anggota keluarganya, dengan hitungan maksimal dua orang anak.

Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung mendapatkan tunjangan sebesar Rp72.854.000.

Hakim ad hoc, yang termasuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan Pengadilan Perikanan, aturan penghasilannya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.

Besaran tunjangan Pengadilan Tipikor antara Rp20,5 juta hingga Rp40 juta. PHI antara Rp32,5 juta hingga Rp17,5 juta. Dan, Pengadilan Perikanan Rp17,5 juta.

Dengan nilai pendapatan sebesar itu, nyatanya para hakim tetap ada yang tersandung korupsi dan suap. Contoh kasus paling dekat adalah yang menimpa hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba. Dia didakwa menerima suap dari Direktur Utama PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi dan orang kepercayaannya Hadi Setiawan.

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch ( ICW), setidaknya terdapat 18 hakim yang ditangkap KPK dalam periode Maret 2012 hingga November 2018.

Berita Lainnya
×
tekid